Peduli Masalah Perumahan, Dinas Perkim Banten Fasilitasi Para Pengembang

Sabtu, 17 Maret 2018 - 15:41 WIB
Peduli Masalah Perumahan, Dinas Perkim Banten Fasilitasi Para Pengembang
Peduli Masalah Perumahan, Dinas Perkim Banten Fasilitasi Para Pengembang
A A A
SERANG - Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sangat konsen terhadap permasalahan yang berkembang dibidang perumahan.

khususnya perumahan yang dibangun oleh pengembang (Developer) yaitu di antaranya dengan menindaklanjuti hasil Rakor Pemetaan Perumahan Bersubsidi tahun 2018-2019 oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 Februari 2018 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Tangerang.

Dimana salah satu permasalahan belum terselesaikan dari Rakor tersebut yaitu tentang rumah stock 2017 yang harus terjual sampai dengan Maret 2018. Apabila melewati bulan tersebut maka subsidi FLPP, SSB, SSUM dicabut.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perkim Provinsi Banten menangkap kegelisahan yang ada pada para pengembang terkait rumah stock, untuk itu Dinas Perkim mengundang Asosiasi Pengembang Perumahan (REI, APERSI, APERNAS) yang ada di Provinsi Banten untuk menjembatani permasalahan tersebut.

"Hal ini kami lakukan sebagai bahan pertimbangan buat rekan-rekan yang ada di Pusat khususnya Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, Ir Mohammad Yanuar, MP.

Adapun rekomendasi hasil diskusi tersebut kata Yanuar, menghasilkan beberapa poin penting yaitu sebagai berikut :

1.Pemerintah dalam hal ini Dinas PRKP Provinsi Banten beserta Asosiasi Pengembang yang ada di Provinsi Banten mendukung dilakukannya review terhadap Permenkimpraswil 403/2002 dengan catatan pada substansi pelaksanaan dari peraturan tersebut;

2.Sehubungan dengan review terhadap Permenkimpraswil 403/2002, agar Pemerintah memberikan ruang bagi pengembang untuk dapat melakukan proses uji kelayakan yang dilakukan bekerjasama dengan lembaga atau konsultan ahli yang bersertifikat.

3.Pengembang diberikan jangka waktu yang memadai untuk menyalurkan persediaan rumah stock tahun 2017 yang masih ada;
4.Pemerintah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan bagi pengembang guna meningkatkan standar kualitas penyelenggaraan pembangunan perumahan bagi MBR;

"Dan yang ke lima Penyelenggaraan Penyediaan Perumahan Rakyat/MBR di Provinsi Banten senantiasi siap melaksanakan hak dan kewajibannya agar pemenuhan perumahan MBR yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan tercapai," pungkas Yanuar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)