Peduli Masalah Perumahan, Dinas Perkim Banten Fasilitasi Para Pengembang

Sabtu, 17 Maret 2018 - 15:41 WIB
Peduli Masalah Perumahan,...
Peduli Masalah Perumahan, Dinas Perkim Banten Fasilitasi Para Pengembang
A A A
SERANG - Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sangat konsen terhadap permasalahan yang berkembang dibidang perumahan.

khususnya perumahan yang dibangun oleh pengembang (Developer) yaitu di antaranya dengan menindaklanjuti hasil Rakor Pemetaan Perumahan Bersubsidi tahun 2018-2019 oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 Februari 2018 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Tangerang.

Dimana salah satu permasalahan belum terselesaikan dari Rakor tersebut yaitu tentang rumah stock 2017 yang harus terjual sampai dengan Maret 2018. Apabila melewati bulan tersebut maka subsidi FLPP, SSB, SSUM dicabut.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perkim Provinsi Banten menangkap kegelisahan yang ada pada para pengembang terkait rumah stock, untuk itu Dinas Perkim mengundang Asosiasi Pengembang Perumahan (REI, APERSI, APERNAS) yang ada di Provinsi Banten untuk menjembatani permasalahan tersebut.

"Hal ini kami lakukan sebagai bahan pertimbangan buat rekan-rekan yang ada di Pusat khususnya Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, Ir Mohammad Yanuar, MP.

Adapun rekomendasi hasil diskusi tersebut kata Yanuar, menghasilkan beberapa poin penting yaitu sebagai berikut :

1.Pemerintah dalam hal ini Dinas PRKP Provinsi Banten beserta Asosiasi Pengembang yang ada di Provinsi Banten mendukung dilakukannya review terhadap Permenkimpraswil 403/2002 dengan catatan pada substansi pelaksanaan dari peraturan tersebut;

2.Sehubungan dengan review terhadap Permenkimpraswil 403/2002, agar Pemerintah memberikan ruang bagi pengembang untuk dapat melakukan proses uji kelayakan yang dilakukan bekerjasama dengan lembaga atau konsultan ahli yang bersertifikat.

3.Pengembang diberikan jangka waktu yang memadai untuk menyalurkan persediaan rumah stock tahun 2017 yang masih ada;
4.Pemerintah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan bagi pengembang guna meningkatkan standar kualitas penyelenggaraan pembangunan perumahan bagi MBR;

"Dan yang ke lima Penyelenggaraan Penyediaan Perumahan Rakyat/MBR di Provinsi Banten senantiasi siap melaksanakan hak dan kewajibannya agar pemenuhan perumahan MBR yang berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan tercapai," pungkas Yanuar.
(nag)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved