TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4 Petikemas Daging Sapi Asal Australia
A
A
A
BATAM - Tim gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV dan Lanal Batam berhasil menggagalkan penyeludupan daging sapi di dalam empat petikemas (kontainer) asal Australia. Daging sapi illegal ini dibawa kapal LCT Niaga Samudera 8 dari Singapura tujuan Batam, Kamis (15/3/2018).
Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipah menggagalkan pengiriman barang ilegal itu di Perairan Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri, pekan lalu. Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R Eko Suyatno mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini karena informasi intelijen. Selanjutnya, tim gabungan WFQR IV dan Lanal Batam menggelar patroli di beberapa sektor untuk melakukan penyekatan.
"Strategi itu membuahkan hasil dengan diperiksa kapal LCT Niaga Samudera 8 yang mengangkut 12 kontainer. Dari hasil pemeriksaan awal, 12 kontainer yang diangkut LCT Niaga Samudera 8 diduga tidak sesuai dengan daftar manifest muatan," kata Eko di Tanjungpinang, Kamis (15/3/2018).
Selanjutnya, kata Danlantamal, KAL Nipah mengawal kapal LCT Niaga Samudera 8 menuju Pelabuhan Roro Sekupang untuk dilakukan pengecekan muatan yang berada di dalam kontainer. Sebelum pengecekan, Tim WFQR IV dan Lanal Batam terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai (BC) Batam.
"Hasil kordinasi BC Batam menyampaikan bahwa kontainer yang dibawa LCT Niaga Samudera 8 statusnya adalah jalur hijau artinya barang yang dibawa sesuai manifest muatan," ujar dia.
Berbekal pengalaman yang dimiliki Tim WFQR IV dan Lanal Batam kontainer yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC Batam tetap dikawal sampai ke gudang tempat pembongkaran yakni 2 kontainer dibawa ke gudang perusahan PT Martindo Fine Food dan 2 kontainer ke gudang PT Kharisma Karya Kartika.
Saat proses pembongkaran yang dilakukan karyawan perusahaan, diketahui bahwa muatan yang berada di dalam kontainer adalah daging sapi asal Asutralia.
"Muatan itu tidak sesuai dengan daftar manifest yaitu kentang goreng beku. Kemudian 4 kontainer langsung diberi police line olah Tim WFQR IV dan Lanal Batam untuk proses lebih lanjut," ucap Eko.
Eko mengemukakan bahwa jalur hijau kontainer yang masuk ke Batam disalahgunakan untuk menyeludupkan barang dari luar negeri secara ilegal. "Kita terus berupaya menekan barang-barang ilegal masuk ke Batam, kususnya Kepri," tutup Eko.
Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipah menggagalkan pengiriman barang ilegal itu di Perairan Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri, pekan lalu. Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R Eko Suyatno mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini karena informasi intelijen. Selanjutnya, tim gabungan WFQR IV dan Lanal Batam menggelar patroli di beberapa sektor untuk melakukan penyekatan.
"Strategi itu membuahkan hasil dengan diperiksa kapal LCT Niaga Samudera 8 yang mengangkut 12 kontainer. Dari hasil pemeriksaan awal, 12 kontainer yang diangkut LCT Niaga Samudera 8 diduga tidak sesuai dengan daftar manifest muatan," kata Eko di Tanjungpinang, Kamis (15/3/2018).
Selanjutnya, kata Danlantamal, KAL Nipah mengawal kapal LCT Niaga Samudera 8 menuju Pelabuhan Roro Sekupang untuk dilakukan pengecekan muatan yang berada di dalam kontainer. Sebelum pengecekan, Tim WFQR IV dan Lanal Batam terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai (BC) Batam.
"Hasil kordinasi BC Batam menyampaikan bahwa kontainer yang dibawa LCT Niaga Samudera 8 statusnya adalah jalur hijau artinya barang yang dibawa sesuai manifest muatan," ujar dia.
Berbekal pengalaman yang dimiliki Tim WFQR IV dan Lanal Batam kontainer yang sudah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC Batam tetap dikawal sampai ke gudang tempat pembongkaran yakni 2 kontainer dibawa ke gudang perusahan PT Martindo Fine Food dan 2 kontainer ke gudang PT Kharisma Karya Kartika.
Saat proses pembongkaran yang dilakukan karyawan perusahaan, diketahui bahwa muatan yang berada di dalam kontainer adalah daging sapi asal Asutralia.
"Muatan itu tidak sesuai dengan daftar manifest yaitu kentang goreng beku. Kemudian 4 kontainer langsung diberi police line olah Tim WFQR IV dan Lanal Batam untuk proses lebih lanjut," ucap Eko.
Eko mengemukakan bahwa jalur hijau kontainer yang masuk ke Batam disalahgunakan untuk menyeludupkan barang dari luar negeri secara ilegal. "Kita terus berupaya menekan barang-barang ilegal masuk ke Batam, kususnya Kepri," tutup Eko.
(rhs)