Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting

Rabu, 14 Maret 2018 - 19:52 WIB
Dilaporkan Karyawan,...
Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting
A A A
JAKARTA - PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah tudingan karyawannya sendiri atas dugaan memberangus serikat pekerja (union busting). Namun, surat surat peringatan satu dan dua yang dilayangkan kepada karyawannya, Mirah Sumirat karena tindakan indisipliner sebagai karyawan.

Kuasa hukum PT JLJ, M Jhon Girsang mengatakan, surat peringatan diberikan karena Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan," kata Jhon kepada wartawan di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018).

Menurut Jhon, tuduhan yang dilayangkan mereka itu tidak benar, sampai saat ini Mirah Sumirat masih tercatat sebagai karyawan anak perusahaan dari PT Jasa Marga. PT JLJ dilaporkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018 lalu.

Jhon menjelaskan, peringatan itu dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap ketentuan waktu, jam dan hari kerja. "Kesepakatan ini sudah tertuang di perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Sehingga, kata dia, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin.

Adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, Jhon menuturkan, tuduhan terahdap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang diketuai Mirah adalah tidak benar sama sekali.

Apalagi, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 lalu. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran setiap bulan.
(whb)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved