Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting

Rabu, 14 Maret 2018 - 19:52 WIB
Dilaporkan Karyawan,...
Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting
A A A
JAKARTA - PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah tudingan karyawannya sendiri atas dugaan memberangus serikat pekerja (union busting). Namun, surat surat peringatan satu dan dua yang dilayangkan kepada karyawannya, Mirah Sumirat karena tindakan indisipliner sebagai karyawan.

Kuasa hukum PT JLJ, M Jhon Girsang mengatakan, surat peringatan diberikan karena Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan," kata Jhon kepada wartawan di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018).

Menurut Jhon, tuduhan yang dilayangkan mereka itu tidak benar, sampai saat ini Mirah Sumirat masih tercatat sebagai karyawan anak perusahaan dari PT Jasa Marga. PT JLJ dilaporkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018 lalu.

Jhon menjelaskan, peringatan itu dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap ketentuan waktu, jam dan hari kerja. "Kesepakatan ini sudah tertuang di perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Sehingga, kata dia, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin.

Adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, Jhon menuturkan, tuduhan terahdap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang diketuai Mirah adalah tidak benar sama sekali.

Apalagi, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 lalu. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran setiap bulan.
(whb)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
1 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
2 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
3 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
3 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved