Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting

Rabu, 14 Maret 2018 - 19:52 WIB
Dilaporkan Karyawan,...
Dilaporkan Karyawan, PT JLJ Tegaskan Tidak Ada Union Busting
A A A
JAKARTA - PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah tudingan karyawannya sendiri atas dugaan memberangus serikat pekerja (union busting). Namun, surat surat peringatan satu dan dua yang dilayangkan kepada karyawannya, Mirah Sumirat karena tindakan indisipliner sebagai karyawan.

Kuasa hukum PT JLJ, M Jhon Girsang mengatakan, surat peringatan diberikan karena Mirah Sumirat terbukti melakukan pelanggaran dengan meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin perusahaan," kata Jhon kepada wartawan di Kantor JLJ, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (14/3/2018).

Menurut Jhon, tuduhan yang dilayangkan mereka itu tidak benar, sampai saat ini Mirah Sumirat masih tercatat sebagai karyawan anak perusahaan dari PT Jasa Marga. PT JLJ dilaporkan Mirah Sumirat bersama pengacaranya Eggy Sudjana ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018 lalu.

Jhon menjelaskan, peringatan itu dilayangkan untuk menghindari timbulnya preseden buruk di lingkungan perusahaan. Bahkan sanksi yang diberikan ini dalam rangka membina karyawan agar menjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap ketentuan waktu, jam dan hari kerja. "Kesepakatan ini sudah tertuang di perjanjian kerja bersama," ujarnya.

Sehingga, kata dia, sikap yang diambil JLJ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi PKB maupun UU Ketenagakerjaan. Bahkan, telah sah sesuai dengan Pasal 7 angka 5 PKB, bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin.

Adapun penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi. Karena itu, Jhon menuturkan, tuduhan terahdap JLJ yang ingin memberangus Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang diketuai Mirah adalah tidak benar sama sekali.

Apalagi, sebagai bentuk komitmen, perusahaan telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan bagi serikat pekerja sejak 2002 lalu. Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu serikat pekerja dengan memotong upah masing-masing anggota guna kepentingan pembayaran iuran setiap bulan.
(whb)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Berita Terkini
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
31 menit yang lalu
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
1 jam yang lalu
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
1 jam yang lalu
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
1 jam yang lalu
Pesawat Capung Mendarat...
Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pantai Pangandaran Akibat Gagal Mesin
2 jam yang lalu
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
2 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved