Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:34 WIB
Pilgub Jabar, Hasanah...
Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam
A A A
BANDUNG - Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Barat Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Hasanah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Rabu (14/3/2018).

Anggota Tim Advokasi dan Hukum Hasanah Indra Sudrajat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan sebuah akun media sosial bernama perisai.rakyat21 yang diduga telah melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan Hasanah.

Menurut dia, salah satu bentuk kampanye hitam yang dilakukan akun tersebut, adalah menggunggah plesetan singkatan Hasanah (Hasanudin-Anton Amanah) menjadi Hasetan (Hasanudin-Anton Setan).

Plesetan dalam bentuk gambar dan tulisan itu diketahui diunggah di akun tersebut pada Selasa (13/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hal itu baru diketahui tim pasangan Hasanah, Rabu (14/3/2018) pagi.

"Kita menemukan di Instagram ada yang memposting gambar dan kata-kata yang tidak pantas yang dialamatkan kepada pasangan Hasanah. Ini sudah keterlaluan," sesal Indra seusai melaporkan dugaan kampanye hitam itu ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung.

Pihaknya berharap, Bawaslu dan Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan secepatnya mengungkap serta menangkap pemilik akun maupun aktor intelektualnya. Terlebih, Bawaslu dan Polda Jabar pun telah menggelar deklarasi menolak hoax dan kampanye hitam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengakui, pihaknya telah menerima laporan dugaan kampanye hitam pada pasangan cagub cawagub nomor urut 2 itu.

"Pelapor sudah memberikan bukti screen shorts dari instagram perisai.rakyat21 itu," kata Yusuf.

Menurut dia, pelaku diduga telah melanggar Pasal 69 huruf B Undang-Undang Pilkada karena menghina Paslon. Pelaku terancam Pasal 187 ayat 2 dan diancam hukuman 3 sampai 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp16 juta.
(rhs)
Berita Terkait
Kampanye Hitam Bakal...
Kampanye Hitam Bakal Lebih Marak di Medsos, Ini Langkah Bawaslu Jabar
Video Negative Campaign...
Video Negative Campaign terhadap Cagub Merebak di Jejaring Sosial
4 Klaster Bersaing di...
4 Klaster Bersaing di Pilgub Jabar, Pakar: Atalia Praratya Berpeluang Jadi Kuda Hitam
Tangkal Hoaks-Kampanye...
Tangkal Hoaks-Kampanye Hitam di Pilkada 2020, Polda Jabar Giat Patroli Cyber
Waspadai Hoaks Jelang...
Waspadai Hoaks Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
29 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
30 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved