Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:34 WIB
Pilgub Jabar, Hasanah...
Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam
A A A
BANDUNG - Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Barat Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Hasanah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Rabu (14/3/2018).

Anggota Tim Advokasi dan Hukum Hasanah Indra Sudrajat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan sebuah akun media sosial bernama perisai.rakyat21 yang diduga telah melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan Hasanah.

Menurut dia, salah satu bentuk kampanye hitam yang dilakukan akun tersebut, adalah menggunggah plesetan singkatan Hasanah (Hasanudin-Anton Amanah) menjadi Hasetan (Hasanudin-Anton Setan).

Plesetan dalam bentuk gambar dan tulisan itu diketahui diunggah di akun tersebut pada Selasa (13/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hal itu baru diketahui tim pasangan Hasanah, Rabu (14/3/2018) pagi.

"Kita menemukan di Instagram ada yang memposting gambar dan kata-kata yang tidak pantas yang dialamatkan kepada pasangan Hasanah. Ini sudah keterlaluan," sesal Indra seusai melaporkan dugaan kampanye hitam itu ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung.

Pihaknya berharap, Bawaslu dan Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan secepatnya mengungkap serta menangkap pemilik akun maupun aktor intelektualnya. Terlebih, Bawaslu dan Polda Jabar pun telah menggelar deklarasi menolak hoax dan kampanye hitam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengakui, pihaknya telah menerima laporan dugaan kampanye hitam pada pasangan cagub cawagub nomor urut 2 itu.

"Pelapor sudah memberikan bukti screen shorts dari instagram perisai.rakyat21 itu," kata Yusuf.

Menurut dia, pelaku diduga telah melanggar Pasal 69 huruf B Undang-Undang Pilkada karena menghina Paslon. Pelaku terancam Pasal 187 ayat 2 dan diancam hukuman 3 sampai 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp16 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)