Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:34 WIB
Pilgub Jabar, Hasanah...
Pilgub Jabar, Hasanah Diserang Kampanye Hitam
A A A
BANDUNG - Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Barat Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Hasanah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Rabu (14/3/2018).

Anggota Tim Advokasi dan Hukum Hasanah Indra Sudrajat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan sebuah akun media sosial bernama perisai.rakyat21 yang diduga telah melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan Hasanah.

Menurut dia, salah satu bentuk kampanye hitam yang dilakukan akun tersebut, adalah menggunggah plesetan singkatan Hasanah (Hasanudin-Anton Amanah) menjadi Hasetan (Hasanudin-Anton Setan).

Plesetan dalam bentuk gambar dan tulisan itu diketahui diunggah di akun tersebut pada Selasa (13/3/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hal itu baru diketahui tim pasangan Hasanah, Rabu (14/3/2018) pagi.

"Kita menemukan di Instagram ada yang memposting gambar dan kata-kata yang tidak pantas yang dialamatkan kepada pasangan Hasanah. Ini sudah keterlaluan," sesal Indra seusai melaporkan dugaan kampanye hitam itu ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung.

Pihaknya berharap, Bawaslu dan Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan secepatnya mengungkap serta menangkap pemilik akun maupun aktor intelektualnya. Terlebih, Bawaslu dan Polda Jabar pun telah menggelar deklarasi menolak hoax dan kampanye hitam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengakui, pihaknya telah menerima laporan dugaan kampanye hitam pada pasangan cagub cawagub nomor urut 2 itu.

"Pelapor sudah memberikan bukti screen shorts dari instagram perisai.rakyat21 itu," kata Yusuf.

Menurut dia, pelaku diduga telah melanggar Pasal 69 huruf B Undang-Undang Pilkada karena menghina Paslon. Pelaku terancam Pasal 187 ayat 2 dan diancam hukuman 3 sampai 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp16 juta.
(rhs)
Berita Terkait
Kampanye Hitam Bakal...
Kampanye Hitam Bakal Lebih Marak di Medsos, Ini Langkah Bawaslu Jabar
Video Negative Campaign...
Video Negative Campaign terhadap Cagub Merebak di Jejaring Sosial
4 Klaster Bersaing di...
4 Klaster Bersaing di Pilgub Jabar, Pakar: Atalia Praratya Berpeluang Jadi Kuda Hitam
Tangkal Hoaks-Kampanye...
Tangkal Hoaks-Kampanye Hitam di Pilkada 2020, Polda Jabar Giat Patroli Cyber
Waspadai Hoaks Jelang...
Waspadai Hoaks Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Kurang Sepekan Coblosan,...
Kurang Sepekan Coblosan, Kampanye Hitam Bertebaran Benturkan 2 Paslon di Konawe Selatan
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
32 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
4 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
16 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
17 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
22 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
1 hari yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved