Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemesan Taksi Online Fiktif

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:09 WIB
Polda Jatim Bekuk Sindikat...
Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemesan Taksi Online Fiktif
A A A
SURABAYA - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap lima warga Surabaya berinisial DCT, MGH, KDSK, JS, dan MH. Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wadir Reskrimsus, Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kelima tersangka ini merupakan sindikat pembobol transaksi elektronik angkutan atau taksi berbasis aplikasi online dengan keuntungan Rp30 juta per bulan atau Rp1 juta per hari. Dari kelima tersangka ini, satu di antaranya merupakan perempuan yang berperan sebagai bendahara, yakni MH.

“Semua tersangka merupakan driver taksi online yang memanipulasi dengan cara memesan order layanan secara fiktif,” katanya, Senin (13/3/2018).

Setiap pelaku, ujar Arman, memegang 16 gawai (gadget) untuk melakukan order (pemesan) fiktif seolah-olah sebagai penumpang. Para tersangka melancarkan aksinya sudah setahun lalu. Namun, aksi mereka berhasil diungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan pihak penyedia layanan transportasi online.

“Dengan memesan secara fiktif ini, nantinya order tersebut diharapkan diterima tersangka. Sehingga, target pemesanan bisa terpenuhi dan mendapatkan bonus dari perusahaan transportasi online,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, pada Senin (5/3/2018) pukul 17.00 WIB petugas menangkap tiga orang yang sedang melakukan pemesanan fiktif. Mereka adalah DCT, MGH, dan JS.

Tersangka dibekuk beserta barang bukti (BB) satu unit mobil, 11 gawai, tiga kartu bank dan dua modem internet. “Order fikti ini dikelola via grup Whatsapp (WA) bemama Xero sejak November 2017 dengan pengurus dan bendahara bemama MH,” katanya.

Menurut Barung, bendahara ini mengelola iuran setiap driver (pengemudi) setiap bulan sebesar Rp350.000. Dana tersebut salah satunya digunakan sebagai biaya service gawai. Dari dana itu juga digunakan untuk membeli gawai yang kemudian akan dibuatkan akun fiktif.

Dari pengembangan kasus ini, Polda Jatim pada Jumat (9/3/2018) MH. “Kelima tersangka kami jerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No 1/2008 tentang ITE,” tandas Barung.
(wib)
Berita Terkait
UU ITE Lindungi Masyarakat...
UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Berita Terkini
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
8 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
14 menit yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
19 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
5 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved