Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemesan Taksi Online Fiktif

Selasa, 13 Maret 2018 - 17:09 WIB
Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemesan Taksi Online Fiktif
Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemesan Taksi Online Fiktif
A A A
SURABAYA - Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap lima warga Surabaya berinisial DCT, MGH, KDSK, JS, dan MH. Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wadir Reskrimsus, Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kelima tersangka ini merupakan sindikat pembobol transaksi elektronik angkutan atau taksi berbasis aplikasi online dengan keuntungan Rp30 juta per bulan atau Rp1 juta per hari. Dari kelima tersangka ini, satu di antaranya merupakan perempuan yang berperan sebagai bendahara, yakni MH.

“Semua tersangka merupakan driver taksi online yang memanipulasi dengan cara memesan order layanan secara fiktif,” katanya, Senin (13/3/2018).

Setiap pelaku, ujar Arman, memegang 16 gawai (gadget) untuk melakukan order (pemesan) fiktif seolah-olah sebagai penumpang. Para tersangka melancarkan aksinya sudah setahun lalu. Namun, aksi mereka berhasil diungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan pihak penyedia layanan transportasi online.

“Dengan memesan secara fiktif ini, nantinya order tersebut diharapkan diterima tersangka. Sehingga, target pemesanan bisa terpenuhi dan mendapatkan bonus dari perusahaan transportasi online,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, pada Senin (5/3/2018) pukul 17.00 WIB petugas menangkap tiga orang yang sedang melakukan pemesanan fiktif. Mereka adalah DCT, MGH, dan JS.

Tersangka dibekuk beserta barang bukti (BB) satu unit mobil, 11 gawai, tiga kartu bank dan dua modem internet. “Order fikti ini dikelola via grup Whatsapp (WA) bemama Xero sejak November 2017 dengan pengurus dan bendahara bemama MH,” katanya.

Menurut Barung, bendahara ini mengelola iuran setiap driver (pengemudi) setiap bulan sebesar Rp350.000. Dana tersebut salah satunya digunakan sebagai biaya service gawai. Dari dana itu juga digunakan untuk membeli gawai yang kemudian akan dibuatkan akun fiktif.

Dari pengembangan kasus ini, Polda Jatim pada Jumat (9/3/2018) MH. “Kelima tersangka kami jerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No 1/2008 tentang ITE,” tandas Barung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6822 seconds (0.1#10.140)