Demi Cinta, Warga Sumut Rela Selundupkan Sabu di Pembalut Wanita
A
A
A
BANDUNG - Demi cintanya kepada S, warga Nigeria yang tinggal di Malaysia, M (37) nekat menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia. M ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Sabtu 10 Maret 2018.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, Sabtu 10 Maret 2018 pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai seorang perempuan dengan tinggi badan 157 sentimeter (cm), kulir sawo matang, dan badan tegap. Penumpang berinisial M ini datang dari Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD302. Saat diamati, ujar Syaifullah, cara berjalan tersangka M, body language-nya tidak nyaman.
Sambungnya, setelah menjelani pemeriksaan imigrasi, petugas melakukan proviling kepada M. Tersangka masuk ke ruang custom declaration. Kemudian M diperiksa menggunakan X Ray. Namun tidak ditemukan benda mencurigkan di dalam tasnya.
"Karena ada indikasi tak biasa, petugas membawa M ke ruang pemeriksaan badan. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 510 gram yang disembunyikan dalam pembalut wanita. Berdasarkan uji laboratorium benda yang dibawa M positif sabu," Syaifullah di kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Senin 12 Maret 2018.
Perbuatan tersangka M, ujar Syaifullah, melanggar Pasal 102 UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. M terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
"Perkiraan korban, 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5-7 orang. Jadi 510 gram bisa membuat 3.500 orang terkapar jika lolos dan beredar di masyarakat," ujar Syaifullah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Parianom mengatakan, tersangka M, warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menjalin hubungan dengan S (buron/DPO) warga Nigeria yang tinggal di Malaysia selama delapan bulan. Mereka berkenalan melalui Facebook. Setelah dekat, tersangka M mendatangi S di Malaysia pada Kamis 8 Maret 2018 dengan biaya pulang pergi ditanggung oleh kekasihnya itu.
Penyidik, ujar Enggar, sudah mengembangkan kasus ini. Ditresnarkoba Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malayasia untuk menyelidiki tersangka S. Sebab sampai sekarang telepon seluler tersangka S masih aktif.
"Dia (M) kenalan melalui FB dengan S warga Nigeria yang tinggal di Malaysia. Jadi dia (M) ini ditipu sama S. M dirayu akan dinikahi sehingga mau saja membawa sabu milik S dari Malaysia. Tersangka M tidak tahu kalau yang dibawa sabu karena S beralasan bahwa yang dibawa adalah gula batu. Modus seperti ini sudah sering terjadi," kata Enggar di tempat sama.
Sementara itu, tersangka M mengaku, tidak diberi uang oleh S kekasihanya itu untuk membawa sabu ke Indonesia. S berjanji akan menikahinya sehingga M rela membawa barang haram yang telah dipesan seseorang di Bandung.
"Saya sudah janjian sama orang yang akan menerima sabu-sabu itu. Saya baru pertama kali begini. Sampai sekarang S masih bisa dihubungi," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, Sabtu 10 Maret 2018 pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai seorang perempuan dengan tinggi badan 157 sentimeter (cm), kulir sawo matang, dan badan tegap. Penumpang berinisial M ini datang dari Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD302. Saat diamati, ujar Syaifullah, cara berjalan tersangka M, body language-nya tidak nyaman.
Sambungnya, setelah menjelani pemeriksaan imigrasi, petugas melakukan proviling kepada M. Tersangka masuk ke ruang custom declaration. Kemudian M diperiksa menggunakan X Ray. Namun tidak ditemukan benda mencurigkan di dalam tasnya.
"Karena ada indikasi tak biasa, petugas membawa M ke ruang pemeriksaan badan. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 510 gram yang disembunyikan dalam pembalut wanita. Berdasarkan uji laboratorium benda yang dibawa M positif sabu," Syaifullah di kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Senin 12 Maret 2018.
Perbuatan tersangka M, ujar Syaifullah, melanggar Pasal 102 UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. M terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
"Perkiraan korban, 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5-7 orang. Jadi 510 gram bisa membuat 3.500 orang terkapar jika lolos dan beredar di masyarakat," ujar Syaifullah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Parianom mengatakan, tersangka M, warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menjalin hubungan dengan S (buron/DPO) warga Nigeria yang tinggal di Malaysia selama delapan bulan. Mereka berkenalan melalui Facebook. Setelah dekat, tersangka M mendatangi S di Malaysia pada Kamis 8 Maret 2018 dengan biaya pulang pergi ditanggung oleh kekasihnya itu.
Penyidik, ujar Enggar, sudah mengembangkan kasus ini. Ditresnarkoba Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malayasia untuk menyelidiki tersangka S. Sebab sampai sekarang telepon seluler tersangka S masih aktif.
"Dia (M) kenalan melalui FB dengan S warga Nigeria yang tinggal di Malaysia. Jadi dia (M) ini ditipu sama S. M dirayu akan dinikahi sehingga mau saja membawa sabu milik S dari Malaysia. Tersangka M tidak tahu kalau yang dibawa sabu karena S beralasan bahwa yang dibawa adalah gula batu. Modus seperti ini sudah sering terjadi," kata Enggar di tempat sama.
Sementara itu, tersangka M mengaku, tidak diberi uang oleh S kekasihanya itu untuk membawa sabu ke Indonesia. S berjanji akan menikahinya sehingga M rela membawa barang haram yang telah dipesan seseorang di Bandung.
"Saya sudah janjian sama orang yang akan menerima sabu-sabu itu. Saya baru pertama kali begini. Sampai sekarang S masih bisa dihubungi," ungkapnya.
(mhd)