Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan dari 2 Lapas

Senin, 12 Maret 2018 - 20:50 WIB
Polres Labuhanbatu Bongkar...
Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan dari 2 Lapas
A A A
LABUHAN BATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni Lapas Kotapinang dan Lapas Lobusona Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 1,6 ons lebih sabu dan 2.176 butir pil ekstasi serta ditangkap 5 orang tersangka dari lima tempat terpisah. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya Rudiansyah alias Rudi pada Jumat (9/3/2018) di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

"Barang bukti yang diamankan yakni 6 bungkus sabu seberat 1,89 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kosong dan 1 kotak permen doublement tempat sabu, 3 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirek serta 1 unit HP," jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, Senin (12/3/2018).

Menurut pengakuan Rudiansyah alias Rudi, narkotika itu diperolehnya dari Aspan Efendi Hasibuan. Berselang setengah jam, Aspan Efendi Hasibuan dan Ardiansyah Hasibuan alias Dian berhasil dibekuk.

Dari Aspan Efendi Hasibuan diamankan 2 unit HP sebagai barang bukti. Sedangkan dari Ardiansyah Hasibuan alias Dian diamankan 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi 2.172 butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berwarna orange dan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 100 gram (1 ons) bruto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 5 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,9 gram bruto, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas pinggang.

Selanjutnya, Ardiansyah Hasibuan alias Dian mengaku memperoleh sabu dari Suhermadi Tanjung. Sedangkan pil ekstasi diperoleh dari wanita yang bernama Siti atas suruhan dari Abdullah Safi'i Hasibuan alias Ucok Jigrak yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kotapinang.

Keeseokan harinya, Sabtu (10/3/2018) pukul 07.00 Wib di Dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu dilakukan penangkapan Suhermadi Tanjung dengan barang bukti 2 unit hp dan uang sebesar Rp1 juta.

Berselang 2 jam kemudian, kembali dilakukan penangkapan terhadap Abdullah Safi'i Hasibuan alias Ucok Jigrak di Lapas Kotapinang dan ditemukan barang bukti 2 unit HP.

Tak sampai di situ, polisi mengembangkan pengakuan Suhermadi Tanjung yang mengaku bahwa sabu 100 gram (1 ons) lebih yang dia serahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian berasal dari Hotma Manurung yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat.

Polisi pun menangkap Hotma Manurung dari Lapas Lobusona Rantau Prapat sekitar pukul 13.00 wib. Dari Hotma diamankan 2 unit HP. "Setelah kita amankan jaringam ini, seluruh tersangkanya kita bawa ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu," ujar Frido.

Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini, kata Frido, untuk sabu-sabu mencapai 1,6 ons sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.176 butir.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0365 seconds (0.1#10.140)