24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
Rabu, 17 April 2024 - 15:51 WIB
loading...
Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumut sepanjang 2024. Sedangkan pada 2023 lalu, 93 bandit narkoba juga dituntut pidana mati. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2024 (Januari-April). Ini menambah panjang jumlah terdakwa kasus narkoba yang dituntut dengan pidana maksimal.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Baca juga: 92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Baca juga: 92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Lihat Juga :