24 Bandit Narkoba Dituntut Mati di Sumatera Utara
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 24 orang bandit narkoba dituntut dengan pidana mati di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2024 (Januari-April). Ini menambah panjang jumlah terdakwa kasus narkoba yang dituntut dengan pidana maksimal.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda.
"Dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba," pungkasnya.
Pada 2023 lalu, sebanyak 93 bandit narkoba juga dituntut dengan pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku.
Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda.
"Dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba," pungkasnya.
(shf)