TNI-Polri Gerebek Penyuntikan Ribuan Tabung Gas di Tangsel

Minggu, 11 Maret 2018 - 06:30 WIB
TNI-Polri Gerebek Penyuntikan...
TNI-Polri Gerebek Penyuntikan Ribuan Tabung Gas di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Operasi gabungan yang dilancarkan oleh TNI dan Polri berhasil mengungkap aksi penyuntikan tabung gas ilegal di Kampung Sentul RT09 RW10, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/3/2018) malam.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 7 pelaku, yakni Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), Suharja (42). Sedangkan barang bukti yang disita berupa, 1.340 tabung gas ukuran 3 kilo, 120 tabung gas ukuran 12 kilo, dan 17 tabung gas ukuran 40 kilo.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan dan peralatan yang digunakan para pelaku juga disita petugas, diantaranya 1 Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel B 9113 NYU, 1 Pikap Suzuki APV B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura B 9964 NAL, 1 Suzuki Carri Futura B 9993 BUA, 1 Mitsubishi Fuso Colt Diesel B 9227 PDD, 6 sepeda motor, 30 balok es Industri, serta 107 selang Suntik gas.

Kapolsek Serpong, Kompol Dedi Kurniawan mengungkapkan, sebelum penggerebekan pihaknya dan Koramil 03 Serpong mendapat laporan warga tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah gudang.

Setelah diintai, ternyata gudang tersebut digunakan untuk aktifitas penyuntikan gas. "Mereka baru lima hari (beroperasi), mulai dari selasa sampai sabtu ini kita tangkap. Mereka pelarian dari gudang sebelumnya di daerah Kranggan, Setu," ungkapnya di Koramil 03 Serpong.

Dijelaskan Dedi, para pelaku melakukan modus operandi dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kilo ke tabung elpiji ukuran 12 dan 40 kilo. Hal itu dilakukan dengan menggunakan alat suntikan gas khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.

"Jadi modus operandinya mereka memindahkan dari gas 3 kilo yang bersubsidi kedalam tabung gas 12 kilo dan 40 kilo. Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung," terang Dedi.

Sementara di lokasi yang sama, Dandim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Infanteri M.I Gogor AA mengatakan, untuk memuluskan aksinya, ketujuh pelaku mengaku memeroleh tabung gas subsidi 3 kilo dari beberapa daerah, seperti Cakung dan Pagedangan.

Setelah itu barulah mereka melakukan penyuntikan di gudang. "Akibat ulah mereka, terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilo di daerah Serpong dan sekitarnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar LPG Oplosan di Semarang, Sita Ribuan Tabung Gas
Polisi Ungkap Kasus...
Polisi Ungkap Kasus Gas Elpiji Oplosan di Subang
Polisi Gerebek Gudang...
Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas LPG di Medan
Ingatkan Bahaya Gas...
Ingatkan Bahaya Gas Oplosan, Polisi: Bisa Bikin Kebakaran
Polisi Telusuri Pengoplos...
Polisi Telusuri Pengoplos Elpiji Subsidi di Sumatera Utara
Polisi Gerebek Lokasi...
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cilegon, Ratusan Tabung Gas Disita
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
5 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
6 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
6 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
8 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
8 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
9 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved