Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:02 WIB
Anies Teken Pergub Usaha...
Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hari ini menerbitkan peraturan gubernur (pergub) guna mengatur usaha di bidang pariwisata di Ibu Kota. Pergub ini akan membuat proses perizinan usaha parawisata di Jakarta lebih sederhana.

"Sudah ada perdanya tapi belum ada pergubnya. Nah, pergubnya disiapkan. Hari ini Insya Allah ditanda tangan, Insya Allah akan keluar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (8/3/2018). (Baca: Hidupkan Wisata Jakarta, Anies Sudah Kantongi Program Rahasia)

Anies menjelaskan, pergub itu mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata di Jakarta. Beberapa poin penting yang diatur dalam pergub itu antara lain proses pengajuan izin, kegiatan usaha, pengawasan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Jadi bukan soal pengawasan. Pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," jelas Anies.

Anies menambahkan, perda yang ada saat ini hanya mengatur satu kegiatan usaha untuk satu izin usaha. Sementara pada pergub, izinnya akan disederhanakan dengan satu izin saja yang didalamnya bisa memuat berbagai kegiatan usaha parawisata.

"Satu hal yang berbeda dari yang sebelum-sebelumnya adalah kalau dahulu misalnya, ada satu tempat, satu menajemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Kalau sekarang menjadi satu, sehingga membuat lebih sederhana. Jadi sebagai satu kesatuan, kalau menajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," urai Anies.

Dengan adanya pergub tersebut, menurut Anies, dapat mempermudah para pengusaha melakukan aktivitas usaha pariwisata di Jakarta. "Itu juga buat pengawasan lebih mudah, karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved