Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:02 WIB
Anies Teken Pergub Usaha...
Anies Teken Pergub Usaha Pariwisata, Begini Isinya
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hari ini menerbitkan peraturan gubernur (pergub) guna mengatur usaha di bidang pariwisata di Ibu Kota. Pergub ini akan membuat proses perizinan usaha parawisata di Jakarta lebih sederhana.

"Sudah ada perdanya tapi belum ada pergubnya. Nah, pergubnya disiapkan. Hari ini Insya Allah ditanda tangan, Insya Allah akan keluar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (8/3/2018). (Baca: Hidupkan Wisata Jakarta, Anies Sudah Kantongi Program Rahasia)

Anies menjelaskan, pergub itu mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata di Jakarta. Beberapa poin penting yang diatur dalam pergub itu antara lain proses pengajuan izin, kegiatan usaha, pengawasan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Jadi bukan soal pengawasan. Pergubnya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," jelas Anies.

Anies menambahkan, perda yang ada saat ini hanya mengatur satu kegiatan usaha untuk satu izin usaha. Sementara pada pergub, izinnya akan disederhanakan dengan satu izin saja yang didalamnya bisa memuat berbagai kegiatan usaha parawisata.

"Satu hal yang berbeda dari yang sebelum-sebelumnya adalah kalau dahulu misalnya, ada satu tempat, satu menajemen, ada kafe, hotel, ada karaoke, semua itu mengajukan izin berbeda-beda. Kalau sekarang menjadi satu, sehingga membuat lebih sederhana. Jadi sebagai satu kesatuan, kalau menajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," urai Anies.

Dengan adanya pergub tersebut, menurut Anies, dapat mempermudah para pengusaha melakukan aktivitas usaha pariwisata di Jakarta. "Itu juga buat pengawasan lebih mudah, karena kalau enggak, yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Anies Lantik 12 Pejabat...
Anies Lantik 12 Pejabat Tinggi di Pemprov DKI
Anies Ganti 2 Wali Kota...
Anies Ganti 2 Wali Kota dan 5 Pejabat Pemprov DKI, Berikut Nama-namanya
Dua Wajah Anies di Pusaran...
Dua Wajah Anies di Pusaran Reklamasi
Anies Baswedan Dapat...
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Lagi, Pemprov DKI Raih Top Digital Awards 2020
Berhasil Dapat WTP Selama...
Berhasil Dapat WTP Selama Pimpin Jakarta, Anies Apresiasi Jajarannya
Gubernur Anies Dikabarkan...
Gubernur Anies Dikabarkan Sakit Parah, Begini Kata Wakilnya Riza Patria
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
45 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
1 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
4 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
4 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved