Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Tangerang Dicopot

Rabu, 07 Maret 2018 - 17:19 WIB
Pungli Izin Rumah Ibadah,...
Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Tangerang Dicopot
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mencopot Camat Pagedangan, Achmad Aksori, menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon. Meski demikian, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang sejauh ini masih tetap aman.

Pemecatan Achmad Aksori itu mengacu pada hasil rapat pimpinan Pemkab Tangerang yang dipimpin Sekda Rudy Mayssal. “Betul, sudah kami copot. Sekarang tugas-tugasnya sebagai camat kami limpahkan ke Sekcam agar pelayanan tidak terganggu," ujar Rudy, di Kantor Pemkab Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, pencopotan Achmad Aksori dari jabatan camat bertujuan agar yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum dengan tenang dan fokus. “Kami sudah mendapat informasi dari Polres Tangerang Selatan bahwa Camat Achmad Kasori telah dijadikan tersangka dan telah ditahan. Untuk pendampingan hukumnya, akan diserahkan ke pribadinya," tegas Rudy.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menahan Camat Pagedangan sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkongkulon, Pagedangan, Tangerang Selatan. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Achmad Kasori terbukti menerima uang Rp45 juta terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atas rumah ibadah tersebut, melalui staf kecamatan yang tertangkap tangan bernama Budi Prihatin.

"Dalam pengurusan izin rumah ibadah, Achmad Kasori meminta uang Rp600 juta sebagai salah satu syarat untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall QBig sebagai tempat ibadah," kata Fadli. (Baca: Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan)

Achmad Kasori dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, Achmad Kasori meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mencari terduga pelaku lain yang terlibat.
(thm)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved