Miris, 4 Bocah SD Disodomi Pelajar SMP di Malang

Rabu, 07 Maret 2018 - 15:45 WIB
Miris, 4 Bocah SD Disodomi...
Miris, 4 Bocah SD Disodomi Pelajar SMP di Malang
A A A
MALANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terpaksa menahan Y (15) pelajar SMP di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, karena diduga telah mensodomi empat pelajar SD. Penahanan terhadap Y dilakukan pada Selasa malam 6 Maret 2018, setelah Y ditangkap oleh aparat Polsek Tirtoyudo.

“Tersangka kami tahan, untuk dilakukan pemeriksaan dan mendalami kasusnya,” ujar Kepala Polres Malang, AKBP Setiawan Yade Setiawan Ujung.

Dia berjanji, akan melakukan penyelidikan sampai tuntas terhadap kasus ini, dan menindak tegas pelakunya. Para orangtua korban, juga diharapkannya segera melaporkan ke kepolisian terkait adanya tindak asusila ini. Mereka juga diminta melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, untuk mencegah hal-hal negatif ini terulang kembali.

Pengungkapan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak-anak, dengan tersangka yang juga masih berusia anak-anak ini, berawal dari adanya laporan keluarga korban.

Salah satu ibu korban, tanpa sengaja mengetahui tindakan pelaku saat melakukan tindakan asusila kepada korbannya.

Berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Tirtoyudo. Tindakan asusila ini, dilakukan di rumah tersangka saat kondisi rumah tersebut kosong. Para korbannya dibawa ke rumah tersangka, saat kondisi kedua orangtua tersangka tidak ada di rumah.

Sampai saat ini, baru empat anak usia sekolah dasar (SD) yang diketahui menjadi korban Y. Mereka antara lain, berinisial R, kelas 4 SD; RN kelas 2 SD; A kelas 2 SD, dan RD kelas 3 SD.

“Kami sedangkan kembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda.

Empat anak yang menjadi korban tersebut, merupakan tetangga tersangka sendiri. Para korban juga sudah mengenal tersangka. Dia mengatakan, terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, karena korbannya banyak dan rawan terjadi konflik mengingat korban dan tersangka tinggal di lingkungan yang sama.

Tersangka yang masih usia anak-anak tersebut, terancam mendapatkan hukuman berat. Mengingat, ada beberapa pasal yang bisa digunakan menjeratnya. Yakni, Pasal 82 junto Pasal 76 UU No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Adrian.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)