Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja Lewat Pintu Masuk Bali

Rabu, 07 Maret 2018 - 03:07 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja Lewat Pintu Masuk Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja Lewat Pintu Masuk Bali
A A A
JEMBRANA - Pihak Polsek Kawasan Laut Gilimanuk gagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sekitar 12 kilo gram di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (6/3/2018).

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo mengatakan, upaya penyelundupan ganja tersebut berhasil dilakukan dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, barang muatan dan penumpang masuk wilayah Bali di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Ganja tersebut dibawa pengemudi sepeda motor Mega Pro warna hitam dengan plat nomor polisi P 2640 YI, Erik Siswanto (29) asal Desa Sempu Sari, Kecamatan Kaliwates, Jember yang baru turun dari kapal.

"Setidaknya ada 15 paket besar kami amankan berisi daun kering diduga ganja. Pelaku mengakui paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal dari Banyuwangi dan akan ditaruh di suatu tempat di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung,” ujarnya.

Diduga sementara pelaku merupakan jaringan Lapas Krobokan. Upaya penyelundupan kali ini tergolong berani karena langsung dibawa dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamakan penerima paket tersebut yakni tersangka Diki Sanjaya (37) asal Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Dia menjelaskan, bahwa saat diamankan tersangka Diki membawa tas gendong berwarna hitam dan setelah digeledah di dalamnya ditemukan tiga paket ganja berukuran kecil siap edar.

“Kedua tersangka beserta barang bukti berupa 15 paket daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 12,63 kg, tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat 92 gram,” jelasnya.

Selain itu barang yang diamankan ada handpone dan dua motor milik dua tersangka. Dia menerangkan, bahwa pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat dua kali berhasil menyelundupkan ganja maing-masing tiga paket.

“Dia mengaku sekali kirim diberi upah Rp1 juta. Dari hasil pengembangan diketahui pelaku diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan. Sistemnya jaringan terputus dengan pemesanan melalui telepon dan sistem tempel," jelasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7587 seconds (0.1#10.140)