Penjual PSK di Bawah Umur Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 06 Maret 2018 - 19:59 WIB
Penjual PSK di Bawah...
Penjual PSK di Bawah Umur Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Miftakhul Jannah alias Ramitha, mucikari anak di bawah umur divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua mejelis hakim FX Hanung Dwi dalam amar putusannya juga menyebutkan, selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan. Jika tidak membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman penjara satu bulan sebagai pengganti denda.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah menjual anak di bawah umur. Menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Miftakhul Jannah alias Ramitha,” ujar Hanung Dwi pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (6/3/2018).

Namun vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Jika mengacu pada Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saya pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding," ujar terdakwa dihadapan majelis hakim.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Surabaya, tepatnya di Hotel Narita pada September 2017. Seorang mucikari bernama Miftakhul Jannah alias Ramitha ditangkap saat memperdagangkan anak di bawah umur.

Jannah yang bertindak sebagai mucikari diamankan saat menjajakan korban yang berinisial PS pada lelaki hidung belang. Modusnya, Jannah menawarkan PS yang masih berusia 17 tahun via aplikasi WhatsApp. Untuk sekali boking, Jannah yang juga akrab disapa Bebe tersebut mematok harga Rp1,2 juta sekali kencan. Dari nilai itu, Jannah mendapat bagian Rp200.000.

Kepada polisi, Jannah mengaku merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan PSK dari tempat hiburan malam. Seusai ditangkap, polisi menjerat Jannah dengan pasal berlapis yakni, pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
(wib)
Berita Terkait
Ibu Ini Paksa Putrinya...
Ibu Ini Paksa Putrinya yang Down Syndrome Berhubungan Seks dengan Pria demi Uang
Terungkap! 19 Anak Pekerja...
Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya
Mucikari Ini Tantang...
Mucikari Ini Tantang ABG Korban Eksploitasi Seksual Lapor ke Polisi
Dijual ke WNA, ABG yang...
Dijual ke WNA, ABG yang Dijadikan PSK Dipaksa Kenakan Seragam Sekolah
Jadikan Anak 17 Tahun...
Jadikan Anak 17 Tahun sebagai PSK, Perempuan Muda Ini Ditangkap
Bejat! Korban Eksploitasi...
Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved