Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari

Rabu, 21 September 2022 - 17:53 WIB
loading...
Bejat! Korban Eksploitasi...
Tersangka RR (19) dan EMT (44) yang mengeksploitasi seksual remaja berinisial NAT kemudian menjajakannya di apartemen saat diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Bejat! Korban eksploitasi seksual berinisial NAT juga dipaksa melayani nafsu sang mucikari RR alias Ivan. NAT yang masih di bawah umur disekap di apartemen wilayah Jakarta selama 1,5 tahun. Ironisnya, korban dipaksa menjual diri dengan target Rp1 juta per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, selain tersangka RR (19), ada satu lagi tersangka yakni perempuan EMT (44). RR selain berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi online juga melakukan perbuatan seksual terhadap korban.
Baca juga: Begini Tampang 2 Mucikari yang Sekap Remaja untuk Dijadikan PSK

"RR juga menggunakan korban memenuhi kebutuhan seksualnya secara paksa," ujar Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Pengacara korban NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan RR merupakan yang pertama kali membawa dan memperkenalkan korban kepada EMT. Sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"RR adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen," kata Zakri.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved