Mucikari Ini Tantang ABG Korban Eksploitasi Seksual Lapor ke Polisi
Jum'at, 16 September 2022 - 12:57 WIB
loading...
Gadis remaja NAT (15) mengaku mendapat teror setelah melaporkan mucikari EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual ke Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Gadis remaja NAT (15) mengaku mendapat teror setelah melaporkan mucikari EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual ke Polda Metro Jaya . NAT selama 1,5 tahun disekap oleh EMT dan dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.
Korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022 lalu korban masih sempat berkomunikasi dengan terlapor. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," ungkap pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi. Baca: ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Harus Hasilkan Rp1 juta Setiap Hari
"Mucikarinya itu sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
Korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022 lalu korban masih sempat berkomunikasi dengan terlapor. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," ungkap pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi. Baca: ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Harus Hasilkan Rp1 juta Setiap Hari
"Mucikarinya itu sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
Lihat Juga :