MUI: Izin Peredaran Miras Harus Dievaluasi
A
A
A
PURWAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin peredaran minuman keras (miras), menyusul banyaknya korban jiwa akibat minuman haram itu. Lembaga ini pun meminta instansi terkait menertibkan pedagang yang nekat menjuak miras.
Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Purwakarta KH Abun Bunyamin mengaku prihatin dengan maraknya korban miras. Padahal, Kabupaten Purwakarta, dulu dijuluki sebagai kota santri yang jauh dari miras. Tapi saat ini, miras sudah mulai merajalela di kalangan anak muda, khususnya remaja.
"Sangatlah berbahaya apabila generasi muda sudah mulai mengonsumsi miras. Karena secara akhlak mereka teganggu. Sementara merekalah yang akan menjadi pemimpin akan datang. Untuk itu kami meminta agar izin peredaran miras dievaluasi dan lakukanlah penertiban," ungkap Abun, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, kata dia, para alim ulama pun harus lebih intensif menyampaikan dakwah tentang bahaya miras. Sebab, menurutnya, tema seperti itu jarang disentuh dalam dakwah para alim ulama. Baginya, MUI tidak akan tinggal diam ketika persoalan miras ini muncul.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menegaskan, perlu peran aktif masyarakat dan pemerrintah dalam mengatasi persoalan tersebut. Tanggung jawab tidak hanya terkonsentrasi di jajaran kepolisian. Peran aktif tersebut, terang dia, masyarakat selalu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
"Semakin banyak yang melapor maka akan semakin membantu polisi dalam memberantas miras. Saya yakin aparat desa mengetahui perdagangan miras ilegal itu," terang Heri.
Hanya saja, Heri menyesalkan, dalam kasus miras sanksi yang dikenakan sebatas tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga hal itu tidak membuat efek jera. Selain itu, kasus korban miras pada umumnya berupa oplosan.
"Beberapa kasus tetnyata akibat mengoplos minuman dengan bahan lain yang sangat berbahaya, seperti mencampur dengan krim antinyamuk dan lain-lain," pungkas Heri.
Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Purwakarta KH Abun Bunyamin mengaku prihatin dengan maraknya korban miras. Padahal, Kabupaten Purwakarta, dulu dijuluki sebagai kota santri yang jauh dari miras. Tapi saat ini, miras sudah mulai merajalela di kalangan anak muda, khususnya remaja.
"Sangatlah berbahaya apabila generasi muda sudah mulai mengonsumsi miras. Karena secara akhlak mereka teganggu. Sementara merekalah yang akan menjadi pemimpin akan datang. Untuk itu kami meminta agar izin peredaran miras dievaluasi dan lakukanlah penertiban," ungkap Abun, Selasa (6/3/2018).
Selain itu, kata dia, para alim ulama pun harus lebih intensif menyampaikan dakwah tentang bahaya miras. Sebab, menurutnya, tema seperti itu jarang disentuh dalam dakwah para alim ulama. Baginya, MUI tidak akan tinggal diam ketika persoalan miras ini muncul.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menegaskan, perlu peran aktif masyarakat dan pemerrintah dalam mengatasi persoalan tersebut. Tanggung jawab tidak hanya terkonsentrasi di jajaran kepolisian. Peran aktif tersebut, terang dia, masyarakat selalu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
"Semakin banyak yang melapor maka akan semakin membantu polisi dalam memberantas miras. Saya yakin aparat desa mengetahui perdagangan miras ilegal itu," terang Heri.
Hanya saja, Heri menyesalkan, dalam kasus miras sanksi yang dikenakan sebatas tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga hal itu tidak membuat efek jera. Selain itu, kasus korban miras pada umumnya berupa oplosan.
"Beberapa kasus tetnyata akibat mengoplos minuman dengan bahan lain yang sangat berbahaya, seperti mencampur dengan krim antinyamuk dan lain-lain," pungkas Heri.
(rhs)