Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu di Hadapan Hakim

Senin, 05 Maret 2018 - 22:09 WIB
Agen First Travel Beberkan...
Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu di Hadapan Hakim
A A A
DEPOK - Sidang ketiga kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, para saksi yang merupakan agen First Travel mengungkapkan bagaimana mereka bisa menjadi agen hingga terungkap jumlah kerugian yang mereka derita.

Selain kerugian materi, para agen juga mengalami kerugian non materi berupa rusaknya hubungan pertemanan hingga persaudaraan akibat ulah tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Huraida alias Kiki Hasibuan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa tiap agen mengalami kerugian materi hingga ratusan juta. Pasalnya mereka harus membayarkan dana untuk keberangkatan para calon jamaah umrah.

Saksi Tri Suheni misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Adapun saksi Dewi Agustina merugi Rp150 juta, dan saksi Martono rugi Rp200 juta.

Tak hanya itu, para agen itu hingga kini masih sering dikejar jamaah yang meminta agar uangnya dikembalikan. Bahkan agen Dewi menuturkan dirinya kerap mendapat pesan dengan bahasa tidak enak dari jamaahnya.

“Saya mendapatkan 671 jamaah. Yang berangkat baru 329 jamaah, sisanya 342 jamaah belum berangkat. Saya dibilang penipu oleh jamaah. Bahkan sampai sekarang masih banyak yang bertanya pada saya kapan uang bisa dikembalikan,” ujar Dewi sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.

Saat itu, dirinya membawa jamaah yang merupakan kelompok para dokter asal Palembang. Para dokter itu sudah mengajukan cuti untuk dapat berangkat umrah melalui First Travel. Namun mendekati waktunya mereka belum juga diberangkatkan.

Akhirnya Dewi meminta pada Anniesa untuk memprioritaskan kelompok dokter tersebut. “Jawaban dari manajemen jika ingin berangkat harus menambah biaya Rp15 juta,” tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
5 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved