Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu di Hadapan Hakim

Senin, 05 Maret 2018 - 22:09 WIB
Agen First Travel Beberkan...
Agen First Travel Beberkan Sakitnya Tertipu di Hadapan Hakim
A A A
DEPOK - Sidang ketiga kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, para saksi yang merupakan agen First Travel mengungkapkan bagaimana mereka bisa menjadi agen hingga terungkap jumlah kerugian yang mereka derita.

Selain kerugian materi, para agen juga mengalami kerugian non materi berupa rusaknya hubungan pertemanan hingga persaudaraan akibat ulah tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Huraida alias Kiki Hasibuan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa tiap agen mengalami kerugian materi hingga ratusan juta. Pasalnya mereka harus membayarkan dana untuk keberangkatan para calon jamaah umrah.

Saksi Tri Suheni misalnya, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Adapun saksi Dewi Agustina merugi Rp150 juta, dan saksi Martono rugi Rp200 juta.

Tak hanya itu, para agen itu hingga kini masih sering dikejar jamaah yang meminta agar uangnya dikembalikan. Bahkan agen Dewi menuturkan dirinya kerap mendapat pesan dengan bahasa tidak enak dari jamaahnya.

“Saya mendapatkan 671 jamaah. Yang berangkat baru 329 jamaah, sisanya 342 jamaah belum berangkat. Saya dibilang penipu oleh jamaah. Bahkan sampai sekarang masih banyak yang bertanya pada saya kapan uang bisa dikembalikan,” ujar Dewi sambil menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.

Saat itu, dirinya membawa jamaah yang merupakan kelompok para dokter asal Palembang. Para dokter itu sudah mengajukan cuti untuk dapat berangkat umrah melalui First Travel. Namun mendekati waktunya mereka belum juga diberangkatkan.

Akhirnya Dewi meminta pada Anniesa untuk memprioritaskan kelompok dokter tersebut. “Jawaban dari manajemen jika ingin berangkat harus menambah biaya Rp15 juta,” tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved