Buktikan Penipuan First Travel, JPU Hadirkan 90 Saksi di Persidangan

Senin, 05 Maret 2018 - 20:31 WIB
Buktikan Penipuan First...
Buktikan Penipuan First Travel, JPU Hadirkan 90 Saksi di Persidangan
A A A
JAKARTA - Sidang ketiga kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018).

Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat enam saksi yang dihadirkan JPU. Mereka merupakan agen First Travel dan jamaah umrah yang gagal berangkat. Keenam saksi itu adalah Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, Martono, dan Setyaningsih Handayani.

Koordinator JPU Heri Jerman menuturkan, total jumlah saksi yang bakal dihadirkan semasa persidangan First Travel berjumlah 90 orang. Namun saksi yang merupakan agen hanya 13 orang dari total 873 agen First Travel.

“Jumlah itu cukup merepresentasikan jamaah yang mencapai 63.000 orang,” ujar Heri di PN Depok.

Menurut dia, keterangan terpenting dari para saksi KPU adalah agen. Sebab dari keterangan para agen itulah nantinya bisa mengungkap fakta di balik gagalnya ribuan jamaah umrah berangkat ke Tanah Suci.

“Kan yang menawarkan pada jamaah itu para agen. Agen adalah perpanjangan tangan dan mengetahui bagaimana cara mendapatkan jamaah,” tukasnya.

Sejatinya, ratusan agen yang menawarkan paket umrah itu juga menjadi korban dan mengalami kerugian. “Banyak agen tertipu. Satu orang agen bisa sampai Rp5 miliar,” tandasnya.

Sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa yang juga pemilik First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Kepada majelis hakim yang diketuai Sobandi, para saksi yang dihadirkan membeberkan awal mula ketiga terdakwa merekrut mereka menjadi agen untuk memikat para jamaah, misalnya melalui seminar.

Para agen pun dijanjikan bonus besar-besaran dan fee dari setiap jamaah yang diberangkatkan dengan nilai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Tapi nyatanya para agen tidak mendapatkan apa-apa.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
38 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved