Delapan Poin Putusan Bawaslu Terkait Gugatan JR Saragih

Minggu, 04 Maret 2018 - 07:01 WIB
Delapan Poin Putusan...
Delapan Poin Putusan Bawaslu Terkait Gugatan JR Saragih
A A A
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih atas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Dengan demikian, JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian terbuka kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.

Berikut 8 poin putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa Pilkada Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).

3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon (KPUD Sumut).

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.

5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut diatas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

"Khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai, diketahui dan disaksikan oleh KPU Sumut," ujar Syafrida.

Hal ini berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dalam Permendikbud disalin juga di dalam PKPU Nomor 3 Pasal 50 yaitu, objek yang dimasukkan dalam hal ini fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih yang diserahkan kepada KPU Sumut pada masa pendaftaran merupakan fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dikatakan Syafrida, secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud yang diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berdiri.

Atas permasalahan ijazah SMA JR Saragih, pernyataan KPUD Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil penelitian persyaratan pasangan bakal calon Gubernur beberapa waktu lalu, Bawaslu Sumut menganggap itu keliru.

"Terhadap hal ini, berarti dokumen ini tidak tepat dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat. Karena memang Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak berwenang mengesahkan fotokopi legalisir ijazah," tandasnya.

Seperti diketahui, KPUD Sumut mengumumkan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Senin (12/2/2018) lalu. Berkas yang dimaksud KPU Sumut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)