Cabup Tulungagung Margiono Resmi Dilaporkan Soal Dugaan Politik Uang

Jum'at, 02 Maret 2018 - 22:33 WIB
Cabup Tulungagung Margiono Resmi Dilaporkan Soal Dugaan Politik Uang
Cabup Tulungagung Margiono Resmi Dilaporkan Soal Dugaan Politik Uang
A A A
TULUNGAGUNG - Calon Bupati Tulungagung Margiono resmi dilaporkan warga diduga melakukan praktik politik uang ke Panwaslu. Uang pecahan Rp100 ribu dibagi bagikan cabup nomor urut 1 itu saat kampanye terbuka Minggu 25 Februari lalu.

Namun karena dinilai tidak ada saksi yang memberi keterangan, Panwaslu Tulungagung langsung menolaknya. "Karena kekurangan saksi, laporan kami ditolak," ujar Didik Agus Dwiantoro selaku pelapor kepada wartawan Jumat (2/3/2018).

Didik datang ke Kantor Panwas bersama satu orang rekannya. Keduanya mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Anti Politik Uang. Untuk menguatkan laporannya Didik menyodorkan bukti foto. Terlihat (di foto) Margiono mengulurkan uang ke arah penonton kampanye.

Aksi nyawer dilakukan saat yang bersangkutan berada diatas panggung hiburan. Di bawah panggung, Ketua Umum PWI non aktif itu masih melanjutkan aksi nyawernya.

Bagi Didik, Margiono tidak melakukan pendidikan politik yang baik. Secara tidak langsung Cabup nomor urut 1 itu telah mendidik masyarakat melakukan politik transaksional.

"Sebagai warga negara yang baik kami berinisiatif melaporkan hal ini. Lagipula masalah ini telah ada disemua pemberitaan media. Kami berharap Panwas bisa obyektif dan tidak memihak," ungkapnya.

Terkait kurangnya keterangan saksi yang membuat laporannya ditolak, Didik akan berusaha memenuhi. Sesuai ketentuan batas waktu laporan sengketa pilkada maksimal 7 hari, Didik hanya memiliki waktu hingga Sabtu besok 3 Maret 2018.

Ketua Panwaslu Tulungagung Endro Sunarko membenarkan pihaknya telah menolak laporan warga yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Politik Uang. Penolakan Panwas karena pelapor tidak memiliki saksi selaku pemberi keterangan terkait dugaan politik uang. "Karena masih ada unsur yang kurang kami belum bisa menerima laporan," ujarnya.

Dalam kasus ini Panwas, kata Endro, terus berupaya menemukan saksi yang melihat langsung kejadian. Termasuk juga saksi penerima uang yang dibagikan Margiono.

Menurut Endro, sejauh ini keterangan yang diperoleh Panwas masih sebatas dari sejumlah pedagang di area Pasar Ngemplak lokasi berlangsungnya kampanye terbuka. Meski saat kejadian ada di lokasi Endro mengaku pihaknya tidak melihat langsung aksi bagi duit yang ditengarai sebagai politik uang itu.

"Kami memang menerjunkan petugas. Namun saat kejadian tidak melihat kejadian itu, "ungkapnya.

Seperti diberitakan, aksi bagi bagi duit Cabup Margiono saat kampanye terbuka berbuntut panjang. Aksi nyawer uang pecahan Rp100 ribu itu tertangkap kamera pewarta. Namun saat dikonfirmasi Margiono mengatakan hal itu bukan money politics. Uang yang dia bagikan hanya untuk membeli makan dan minum warga yang hadir di acara kampanye.

Seperti diketahui paslon Margiono-Eko Prisdianto diusung 9 partai politik, yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, PAN, PKS, PPP dan PBB.

Sementara lawannya adalah paslon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) yang diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Perindo dan PSI.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8374 seconds (0.1#10.140)