Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Tangsel Ajukan Novum di PN Tangerang
Selasa, 23 Maret 2021 - 12:18 WIB
loading...
Terdakwa kasus bagi-bagi uang di Pilkada Tangsel, Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa, mengajukan novum atau bukti baru. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Terdakwa kasus bagi-bagi uang di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa, mengajukan novum atau bukti baru.
Sedikitnya, ada dua tayangan video kegiatan bakti sosial (baksos) foging dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, serta tiga orang saksi yang dihadirkan dalam novum itu. Sidang novum digelar di PN Kota Tangerang, Banten. Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar
"Novum atau bukti baru itu, berupa bukti surat, video, dan keterangan saksi yang ada di lokasi saat itu," kata Willy kepada SINDOnews, Senin 22 Maret 2021.
Ditemani petugas Lapas Pemuda Tangerang, Willy yang mengenakan kemeja putih mengaku, puas dengan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan. Pada saksi pertama dan kedua, menyampaikan seperti apa adanya saat peristiwa bagi-bagi uang.
Sedang pada saksi ketiga, dia terlihat sewot, karena tidak bisa lepas dari tekanan jaksa yang banyak menanyakan tentang peristiwa itu. Sehingga, apa yang disampaikan tidak lepas, di bawah tekanan.
"Untuk satu dua saksi oke, novum oke. Tetapi saksi ketiga agak sedikit plin-plan, karena pertanyaan jaksa penuntut umum tendensius," sambung Willy. Baca juga: Deklarasi Dukung Benyamin-Pilar, Ketua JARI 98 Dilaporkan Bagi-bagi Uang
Dirinya pun mengaku ikhlas dengan putusan hakim, pada Senin depan. Dirinya, tidak akan menyesali perbuatannya. Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, dianggap sebagai risiko perjuangan menegakkan demokrasi.
Sedikitnya, ada dua tayangan video kegiatan bakti sosial (baksos) foging dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, serta tiga orang saksi yang dihadirkan dalam novum itu. Sidang novum digelar di PN Kota Tangerang, Banten. Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan, Ketua JARI 98 Terancam Denda Rp1 Miliar
"Novum atau bukti baru itu, berupa bukti surat, video, dan keterangan saksi yang ada di lokasi saat itu," kata Willy kepada SINDOnews, Senin 22 Maret 2021.
Ditemani petugas Lapas Pemuda Tangerang, Willy yang mengenakan kemeja putih mengaku, puas dengan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan. Pada saksi pertama dan kedua, menyampaikan seperti apa adanya saat peristiwa bagi-bagi uang.
Sedang pada saksi ketiga, dia terlihat sewot, karena tidak bisa lepas dari tekanan jaksa yang banyak menanyakan tentang peristiwa itu. Sehingga, apa yang disampaikan tidak lepas, di bawah tekanan.
"Untuk satu dua saksi oke, novum oke. Tetapi saksi ketiga agak sedikit plin-plan, karena pertanyaan jaksa penuntut umum tendensius," sambung Willy. Baca juga: Deklarasi Dukung Benyamin-Pilar, Ketua JARI 98 Dilaporkan Bagi-bagi Uang
Dirinya pun mengaku ikhlas dengan putusan hakim, pada Senin depan. Dirinya, tidak akan menyesali perbuatannya. Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, dianggap sebagai risiko perjuangan menegakkan demokrasi.
Lihat Juga :