Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Prabumulih

Jum'at, 02 Maret 2018 - 14:33 WIB
Polisi Bongkar Tempat...
Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Prabumulih
A A A
PRABUMULIH - Tim gabungan pengamanan PT Pertamina EP Asset 2 bersama jajaran Polres Prabumulih dan TNI, membongkar tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Air Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Sumatera Selatan.

Hanya saja dari penggerebekan tersebut, petugas gagal menangkap para pelaku. Namun, sejumlah barang bukti seperti 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum, dan tedmond yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah diolah berhasil disita petugas.

Kapolres Prabumulih, Kapolres AKBP Andes Purwanti mengatakan, penggerebekan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Pertamina EP Asset 2 yang sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat itu pihaknya langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari pihak pengamanan Pertamina, Polri dan TNI.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut," kata Andes saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Andes menjelaskan, sistem kerja yang dilakukan kawanan pelaku terbilang cukup profesional. Agar aksi itu tak diketahui, para pelaku membuat tempat penyulingan minyak mentah ilegal tersebut di dalam hutan yang sulit dilacak keberadaannya.

"Cara kerjanya bisa dikatakan rapi dan penuh perhitungan karena tempatnya jauh dari jangkauan. Tempat ini diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan dijalankan. Sebab papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya," jelasnya.

Ditanya soal apakah ada oknum yang membekingi aksi ini, Andes belum bisa memastikan hal itu. "Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Yang pasti, sambung Andes, aksi itu melanggar Undang-Undang No 22/2014 tentang Migas. "Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved