Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Prabumulih

Jum'at, 02 Maret 2018 - 14:33 WIB
Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Prabumulih
Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Prabumulih
A A A
PRABUMULIH - Tim gabungan pengamanan PT Pertamina EP Asset 2 bersama jajaran Polres Prabumulih dan TNI, membongkar tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Air Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Sumatera Selatan.

Hanya saja dari penggerebekan tersebut, petugas gagal menangkap para pelaku. Namun, sejumlah barang bukti seperti 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum, dan tedmond yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah diolah berhasil disita petugas.

Kapolres Prabumulih, Kapolres AKBP Andes Purwanti mengatakan, penggerebekan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Pertamina EP Asset 2 yang sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat itu pihaknya langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari pihak pengamanan Pertamina, Polri dan TNI.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut," kata Andes saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Andes menjelaskan, sistem kerja yang dilakukan kawanan pelaku terbilang cukup profesional. Agar aksi itu tak diketahui, para pelaku membuat tempat penyulingan minyak mentah ilegal tersebut di dalam hutan yang sulit dilacak keberadaannya.

"Cara kerjanya bisa dikatakan rapi dan penuh perhitungan karena tempatnya jauh dari jangkauan. Tempat ini diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan dijalankan. Sebab papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya," jelasnya.

Ditanya soal apakah ada oknum yang membekingi aksi ini, Andes belum bisa memastikan hal itu. "Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Yang pasti, sambung Andes, aksi itu melanggar Undang-Undang No 22/2014 tentang Migas. "Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8492 seconds (0.1#10.140)