Dua Pelajar Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara 10 dan 9 Tahun

Selasa, 27 Februari 2018 - 19:52 WIB
Dua Pelajar Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara 10 dan 9 Tahun
Dua Pelajar Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Penjara 10 dan 9 Tahun
A A A
SEMARANG - Dua Pelajar SMK berinisial IB dan DIR, pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online Deni Setiyawan divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/2/2018).

Hakim Ketua Sigit Haryanto dalam putusannya, menyebutkan pelaku IB divonis 10 tahun penjara dan DIR dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap IB dan 9 tahun terhadap DIR. Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup.

"Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, terhadap Deni Setiyawan," katanya, saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan, meski kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, namun hukuman maksimal tidak bisa diterapkan karena pertimbangan kedua terdakwa masih di bawah umur.

Penasihat hukum terdakwa Windy Aryadewi menyampaikan, atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, pihaknya masih akan pikir-pikir dahulu, sebelum memutuskan akan banding atau menerima putusan.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Januari 2018. Pelaku IB dan IDR membunuh seorang driver online Deni Setiyawan, warga Kemijen , Semarang Timur. Korban dibunuh oleh kedua pelaku di Pertigaan Jalan Cendana Selatan IV, Perumahan Bukit Cendana 2, RT 3 RW 9, Sambiroto.

Selain membunuh korban kedua pelaku juga membawa kabur mobil milik korban dan meninggalkannya di Jalan HOS Cokroaminoto, Semarang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)