Polda Jatim Ungkap Praktik Penipuan Pengisian BBM di SPBU
A
A
A
SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), mengungkap kasus dugaan penipuan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tegalsari. Kecamatan Tegalsari. Dari dugaan tindak pidana ini, polisi mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, berinisial EP (39), selaku sopir truk BBM, dan IH (33) selaku pengawas SPBU.
Di SPBU milik PT JM ini, polisi menemukan fakta, bahwa BBM dari tangki mobil, dimasukkan dalam dombak atau tandon penimbunan yang tidak sesuai. Seperti, Premium dan Pertalite disimpan dalam tandon Pertamax. “Sehingga, ketika masyarakat mengisi Pertamax, sebenarnya yang masuk adalah Premium atau Pertalite,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (27/2/2018).
Dia mengungkapkan, praktik penipuan dilakukan sejak tiga tahun lalu. Pihak SPBU sengaja berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Bisa dibayangkan, berapa besar selisih per liter yang didapat dari praktik curang ini.
Tak hanya pada BBM jenis Pertamax, Premium dan Pertalite, dugaan penipuan juga dilakukan untuk jenis Dexlite dan Bio Solar. Ketika konsumen membeli Dexlite akan memperoleh Bio Solar. Setiap orang, lanjut dia, diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp18 juta setiap bulan. “Kasus dugaan ini kami anggap cukup serius karena meresahkan masyarakat. Kami akan serius mengusut perkara ini,” terangnya.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan bahwa, BBM yang dijual di SPBU Tegalsari ini adalah BBM untuk daerah lain di luar Surabaya. Caranya, sebelum BBM dari PT Pertamina didistribusikan ke luar daerah, dituangkan dulu sebagian di SPBU tersebut. Jumlahnya dalam sehari sekitar 1,8 ton.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit mobil tangki BBM sebagai barang bukti, serta menyegel SPBU di lokasi tersebut. “Kami masih menduga ada tersangka lain yang terlibat. Kami masih dalami terus, bisa jadi ada tersangka lain,” pungkas Rofiq.
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), Rifky Rakhman Yusuf mengaku, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Kepolisian. Pihaknya mendukung agar tersangka ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, perbuatan tersangka tidak hanya merugikan nama baik Pertamina, tapi juga merugikan konsumen. “Kami memandang bahwa tindakan kepolisian dalam mengungkap perilaku tersangka merupakan sebuah langkah yang positif,” katanya.
Di SPBU milik PT JM ini, polisi menemukan fakta, bahwa BBM dari tangki mobil, dimasukkan dalam dombak atau tandon penimbunan yang tidak sesuai. Seperti, Premium dan Pertalite disimpan dalam tandon Pertamax. “Sehingga, ketika masyarakat mengisi Pertamax, sebenarnya yang masuk adalah Premium atau Pertalite,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (27/2/2018).
Dia mengungkapkan, praktik penipuan dilakukan sejak tiga tahun lalu. Pihak SPBU sengaja berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Bisa dibayangkan, berapa besar selisih per liter yang didapat dari praktik curang ini.
Tak hanya pada BBM jenis Pertamax, Premium dan Pertalite, dugaan penipuan juga dilakukan untuk jenis Dexlite dan Bio Solar. Ketika konsumen membeli Dexlite akan memperoleh Bio Solar. Setiap orang, lanjut dia, diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp18 juta setiap bulan. “Kasus dugaan ini kami anggap cukup serius karena meresahkan masyarakat. Kami akan serius mengusut perkara ini,” terangnya.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan bahwa, BBM yang dijual di SPBU Tegalsari ini adalah BBM untuk daerah lain di luar Surabaya. Caranya, sebelum BBM dari PT Pertamina didistribusikan ke luar daerah, dituangkan dulu sebagian di SPBU tersebut. Jumlahnya dalam sehari sekitar 1,8 ton.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit mobil tangki BBM sebagai barang bukti, serta menyegel SPBU di lokasi tersebut. “Kami masih menduga ada tersangka lain yang terlibat. Kami masih dalami terus, bisa jadi ada tersangka lain,” pungkas Rofiq.
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatim, Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), Rifky Rakhman Yusuf mengaku, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Kepolisian. Pihaknya mendukung agar tersangka ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurut dia, perbuatan tersangka tidak hanya merugikan nama baik Pertamina, tapi juga merugikan konsumen. “Kami memandang bahwa tindakan kepolisian dalam mengungkap perilaku tersangka merupakan sebuah langkah yang positif,” katanya.
(wib)