Curi 21 Motor, Peternak Ikan Dibekuk Polisi

Selasa, 27 Februari 2018 - 16:10 WIB
Curi 21 Motor, Peternak...
Curi 21 Motor, Peternak Ikan Dibekuk Polisi
A A A
SALATIGA - Petualangan Trianto Bara Putra Darma (31) sebagai spesialis pencuri sepeda motor berakhir sudah. warga Ngembil Lor RT 01/RW 01 Kramat Selatan, Kota Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga. Jumlah total sepeda motor yang dicuri lelaki yang berprofesi sebagai peternak ikan ini, mencapai 21 unit.

Sebanyak 14 unit motor diantaranya dicuri dibeberapa daerah di Salatiga, lima unit motor di empat daerah di wilayah Kabupaten Semarang dan dua unit motor dicuri di daerah lain. Uniknya, tersangka menjual semua motor curiannya secara online melalui sebuah group jual beli motor bodong di facebook.

Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian motor ini bermula dari laporan salah seorang korban, Usman Hakim warga Dusun Krajan, Desa Gunung Tumpeng, Suruh, Kabupaten Semarang yang melapor bahwa sepeda motornya Yamaha Vega nopol H 4742 NL hilang saat diparkir di halaman Masjid Al-Atiq Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga pada 11 September 2017 lalu.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memintai keterangan beberapa saksi, anggota Sat Reskrim mendapatkan ciri-ciri tersangka dan mencari keberadaannya. Akhirnya, anggota berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya," kata Kompol Kristanto kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Selasa (27/2/2018).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Salatiga sebanyak 14 kali, di wilayah Kabupaten Semarang lima kali dan daerah lain dua kali.

Semua motor curian langsung dijual kepada pembeli di daerah Parakan, Temanggung dan Wonosobo melalui akun grup jual beli motor bodong di facebook. Rata-rata satu unit motor dijual dengan harga Rp2 juta.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tandas Kompol Kristanto.

Sementara itu, tersangka Trianto mengaku terpaksa mencuri sepeda motor lantaran penghasilan yang didapat dari hasil ternak ikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pendapatan dari ternak ikan lele tidak cukup memenuhi kebutuhan. Akhirnya saya menempuh jalan pintas dengan mencuri motor," ucapnya.

Dia mencuri sepeda motor mulai Juli 2017 lalu. Dia melancarkan aksinya sendiri dan tidak memilih-milih motor yang hendak dicuri. "Pokoknya setiap melihat motor yang kuncinya tertinggal di motor, langsung saya ambil," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6722 seconds (0.1#10.140)