Gelapkan dan Serobot Lahan, 4 PNS Dituntut 1 hingga 2 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2018 - 20:31 WIB
Gelapkan dan Serobot...
Gelapkan dan Serobot Lahan, 4 PNS Dituntut 1 hingga 2 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dituntut 1 tahun hingga 2 tahun penjara karena diduga secara bersama sama melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Keempat terdakwa PNS itu masing-masing adalah mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kobar, Hepy Hutapea, Acep Subhan dan Erlangga secara bergantian membacakan tuntutan. Keempat terdakwa dipisah dalam dua pembacaan tuntutan.

“Untuk terdakwa Mila Karmila dituntut satu tahun penjara, Ahmad Yadi 1 tahun enam bulan penjara, Lukmansyah 2 tahun penjara dan Rosihan Pribadi 1 tahun enam bulan penjara. Kenapa berbeda beda tuntutannya karena perannya beda beda. Lukmansyah yang paling tinggi karena perannya paling banyak,” ujar Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Hepy Hutapea kepada MNC Media usai sidang di PN Kobar, Senin (26/2/2018).

Atas pembacaan tuntutan ini, Majelis Hakim PN Kobar yang diketuai Anak Agung Gede Parnata ini menjadwalkan sidang agenda pembelaan atau pledoi pada Senin 5 Maret mendatang.

Terkait tuntutan terhadap empat PNS yang merupakan kliennya, Rahmadi G Lentam sebagai kuasa hukum menuding pihak jaksa mengada ada.

“Sebab dari fakta persidangan jelas tidak ada unsur pidananya, justru keempat PNS ini mempertahankan aset daerah. Sebenarnya dua hari yang lalu pledoi sudah selesai tapi akan kita bacakan Senin depan,” ujar Rahmadi dengan nada keras, usai sidang.

Dia juga menuding ada yang aneh dalam kasus ini sejak ditangani di Diskrimum Polda Kalteng dan dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Kasus ini akan saya laporkan ke Presiden, Kapolri dan Kejagung. Mulai dari penyidik di Polda, jaksa peneliti di Kejati Kalteng akan kita laporkan,” timpalnya.

Sementara itu, pihak ahli waris atas tanah yang bersengketa dengan Pemkab Kobar, Kuncoro mengatakan, tuntutan jalsa sudah sangat benar. Terkait lamanya hukuman dia tak begitu mempedulikan.

“Kami pihak ahli waris hanya ingin tanah itu dikembalikan kepada kami sebagai ahli waris yang berhak atas tanah 9 hektere lebih itu, bukan Pemkab Kobar yang mengklaim sepihak sebagai aset daerah,” ujar Kuncoro.

Untuk diketahui, keluarga selaku ahli waris almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 9-10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus sengketa tanah di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011 lalu.

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
(sms)
Berita Terkait
Kejari NTT Geledah Kantor...
Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Tersangkut Kasus Penipuan...
Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan Kepemilikan Apartemen, Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Bantah Tuduhan
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Berita Terkini
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
23 menit yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
37 menit yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
1 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
1 jam yang lalu
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
1 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved