Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar

Selasa, 20 Februari 2018 - 00:47 WIB
Tak Terima Dikhianati,...
Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar
A A A
JEMBRANA - Diselingkuhi istri sejak Desember 2017 Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) alias Gus Tu Kembar kalap bacok Syahri (66) di Jalan Ngurah Rai utara Pasar Umum Tegalcangkring, Jembrana, pada Senin (19/2/2018).

Diketahui istri pelaku bernama Ni Wayan Merta Nadi (36) sang istri telah memiliki hubungan special dengan korban sejak Desember 2017 lalu. Di mana korban merupakan paman pelaku

Diketahui korban dan tersangka tinggal di wilayah Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku mengaku menganiaya pamannya dengan cara membacok badan korban. Peristiwa itu berawal pelaku hendak mencari daun tengulun berhenti untuk mengisi bensin eceren disalah satu warung sekitar 150 meter di utara Pasar Tegalcangkring.

Namun tiba-tiba pelaku emosi saat melihat korban melintas membawa dagangan dari arah utara. Dengan gelap mata pelaku menyabet korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Sehingga korban pun mengalami beberapa luka ditubuhnya sehingga langsung dilarikan ke puskesmas.

Akibat sabetan arit tersebut korban mengalami l 7 luka yakni 3 luka sayat pada pelipis kiri, 2 luka sayat pada lengan kanan, 2 luka sayat pada lengan kiri.

Adanya peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Mendoyo, Gusti Agung Komang Sukasana.
Dia menjelaskan, setelah pelaku menganiaya pamannya dia langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pelaku yang langsung datang menyerahkan diri dan mengaku beberapa kali menyabet korban. Korban dan pelaku ini masih saudara paman dan keponakan,”paparnya.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku emosi serta sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan dengan istri tersangka. “Tersangka mengaku demikian. Dia sakit hati, ketika melihat pamannya tersangka langsung kalap,”terangnya.

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Cemburu Buta, Pria di...
Cemburu Buta, Pria di Bitung Aniaya Pria Idaman Lain Kekasihnya dengan Pisau Cutter
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan dan Penusukan di Jonggol Bogor
Kepergok Selingkuh dengan...
Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain, Suami di Lubuk Linggau Tega Aniaya Istri
Pergoki Istri Asyik...
Pergoki Istri Asyik Gerah-gerahan, Pria di Maros Tusuk dan Bakar Motor Selingkuhan
Kematian Wanita Blitar...
Kematian Wanita Blitar Bersimbah Darah Diduga Karena Perselingkuhan
Temukan Pesan Mesra,...
Temukan Pesan Mesra, Suami Hantam Selingkuhan Istri dengan Palu
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
32 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved