Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar

Selasa, 20 Februari 2018 - 00:47 WIB
Tak Terima Dikhianati,...
Tak Terima Dikhianati, Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Terkapar
A A A
JEMBRANA - Diselingkuhi istri sejak Desember 2017 Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) alias Gus Tu Kembar kalap bacok Syahri (66) di Jalan Ngurah Rai utara Pasar Umum Tegalcangkring, Jembrana, pada Senin (19/2/2018).

Diketahui istri pelaku bernama Ni Wayan Merta Nadi (36) sang istri telah memiliki hubungan special dengan korban sejak Desember 2017 lalu. Di mana korban merupakan paman pelaku

Diketahui korban dan tersangka tinggal di wilayah Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku mengaku menganiaya pamannya dengan cara membacok badan korban. Peristiwa itu berawal pelaku hendak mencari daun tengulun berhenti untuk mengisi bensin eceren disalah satu warung sekitar 150 meter di utara Pasar Tegalcangkring.

Namun tiba-tiba pelaku emosi saat melihat korban melintas membawa dagangan dari arah utara. Dengan gelap mata pelaku menyabet korban menggunakan sabit yang dibawanya dari rumah. Sehingga korban pun mengalami beberapa luka ditubuhnya sehingga langsung dilarikan ke puskesmas.

Akibat sabetan arit tersebut korban mengalami l 7 luka yakni 3 luka sayat pada pelipis kiri, 2 luka sayat pada lengan kanan, 2 luka sayat pada lengan kiri.

Adanya peristiwa ini dibenarkan oleh Kapolsek Mendoyo, Gusti Agung Komang Sukasana.
Dia menjelaskan, setelah pelaku menganiaya pamannya dia langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pelaku yang langsung datang menyerahkan diri dan mengaku beberapa kali menyabet korban. Korban dan pelaku ini masih saudara paman dan keponakan,”paparnya.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku emosi serta sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan dengan istri tersangka. “Tersangka mengaku demikian. Dia sakit hati, ketika melihat pamannya tersangka langsung kalap,”terangnya.

Pelaku saat ini disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Cemburu Buta, Pria di...
Cemburu Buta, Pria di Bitung Aniaya Pria Idaman Lain Kekasihnya dengan Pisau Cutter
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan dan Penusukan di Jonggol Bogor
Kepergok Selingkuh dengan...
Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain, Suami di Lubuk Linggau Tega Aniaya Istri
Pergoki Istri Asyik...
Pergoki Istri Asyik Gerah-gerahan, Pria di Maros Tusuk dan Bakar Motor Selingkuhan
Kematian Wanita Blitar...
Kematian Wanita Blitar Bersimbah Darah Diduga Karena Perselingkuhan
Temukan Pesan Mesra,...
Temukan Pesan Mesra, Suami Hantam Selingkuhan Istri dengan Palu
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved