Sidang Perdana, JPU Beberkan Modus First Travel Jerat Korbannya

Senin, 19 Februari 2018 - 21:55 WIB
Sidang Perdana, JPU...
Sidang Perdana, JPU Beberkan Modus First Travel Jerat Korbannya
A A A
JAKARTA - Dalam sidang perdana kasus penipuan yang dilakukan First Travel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana cara bos biro perjalanan umrah tersebut menjerat korbannya.

‎Untuk dapat menarik calon jamaah, terdakwa menawarkan paket umroh promo. Satu jemaah harus membayar Rp 14,3 juta. Paket promo itu mulai berlangsung sejak tahun 2015.

“Paket dibagi dalam 5 kategori. Paket promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016 sampai dengan Mei 2017,” kata Heri Jerman, kordinator JPU di ruang sidang PN Depok, Senin (19/2/2018).

Dalam paket promo, calon jemaah ditawarkan perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga. System pemberangkatan yang ditawarkan adalah first in first out.

“Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian. Setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan yang diberangkatkan,” tukasnya.

Namun hingga waktunya tiba, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya menjadi akumulasi dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Ketiga terdakwa ditahan sejak 10 Agustus 2017.

Promo yang dilakukan First Travel membuat banyak jemaah tertarik. Bahkan First Travel juga melakukan promo menggunakan public figure dimana Syahrini menjadi salah satunya. Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini disebut berangkat umroh dengan fasilitas VIP namun harus ada timbal balik.

“Selama perjalanan, Syahrini menggunakan atribut First Travel. Kemudian membuat vlog, video serta foto. Memposting dan mempublikasikan minimal dua kali sehari rangkaian kegiatan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel,” jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved