Sidang Perdana, JPU Beberkan Modus First Travel Jerat Korbannya

Senin, 19 Februari 2018 - 21:55 WIB
Sidang Perdana, JPU...
Sidang Perdana, JPU Beberkan Modus First Travel Jerat Korbannya
A A A
JAKARTA - Dalam sidang perdana kasus penipuan yang dilakukan First Travel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagaimana cara bos biro perjalanan umrah tersebut menjerat korbannya.

‎Untuk dapat menarik calon jamaah, terdakwa menawarkan paket umroh promo. Satu jemaah harus membayar Rp 14,3 juta. Paket promo itu mulai berlangsung sejak tahun 2015.

“Paket dibagi dalam 5 kategori. Paket promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016 sampai dengan Mei 2017,” kata Heri Jerman, kordinator JPU di ruang sidang PN Depok, Senin (19/2/2018).

Dalam paket promo, calon jemaah ditawarkan perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga. System pemberangkatan yang ditawarkan adalah first in first out.

“Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian. Setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan yang diberangkatkan,” tukasnya.

Namun hingga waktunya tiba, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya menjadi akumulasi dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Ketiga terdakwa ditahan sejak 10 Agustus 2017.

Promo yang dilakukan First Travel membuat banyak jemaah tertarik. Bahkan First Travel juga melakukan promo menggunakan public figure dimana Syahrini menjadi salah satunya. Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini disebut berangkat umroh dengan fasilitas VIP namun harus ada timbal balik.

“Selama perjalanan, Syahrini menggunakan atribut First Travel. Kemudian membuat vlog, video serta foto. Memposting dan mempublikasikan minimal dua kali sehari rangkaian kegiatan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel,” jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
33 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved