18 Pengedar Narkoba dan PNS Pengedar PCC Dibekuk Polda Sultra

Sabtu, 17 Februari 2018 - 11:35 WIB
18 Pengedar Narkoba dan PNS Pengedar PCC Dibekuk Polda Sultra
18 Pengedar Narkoba dan PNS Pengedar PCC Dibekuk Polda Sultra
A A A
KENDARI - Kedapatan mengedarkan narkoba sebanyak 18 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan Lapas dibekuk tim Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu bersamaan di tempat berbeda. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni 54 gram sabu, 5.262 pil pcc somadril, uang tunai Rp7 juta, sejumlah handphone, timbangan digital serta ratusan kemasan bungkusan plastik.

Usai dibekuk secara serentak tim Direktorat Narkoba ke-18 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba langsung digiring ke Mapolda Sulawesi Tenggara.

Penyelidikan petugas belasan tersangka merupakan jaringan lapas yang selama ini mengedarkan narkoba di wilayah Sultra.

Dua dari 18 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan satu pelaku lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pengedar pil PCC di Kendari.

Berdasarkan rincian kasus yang ditangani Direktorat Narkoba, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Sunarto menjelaskan, total kasus berjumlah 13 kasus.

Masing-masing Subdit 1 mengamankan 24,2 gram sabu, 370 butir PCC serta 9 unit handphone. Sedangkan Subdit 2 mengamankan beberapa gram sabu, uang tunai Rp4,65 juta. Sementara Subdit 3 menyita 5,7 gram sabu, 4.892 butir PCC dan mengamankan uang Rp2,05 juta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 serta melanggar Undang-undang kesehatan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” kata AKBP Sunarto.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)