Penyebar Uang Palsu di Bintan Utara Diringkus Polisi
A
A
A
BINTAN - Seorang pelaku pengedaran uang palsu ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Bintan Utara dibantu warga di Kampung Tengah, Gang Nangka, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu 14 Februari 2018 malam. Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Taslim (48) warga kota Batam, diringkus saat membelanjakan uang palsu.
"Warga bersama Bhabinkamtias Kelurahan Kota Baru melakukan penyisiran ke arah Sungai Kecil dan Sebong Pereh. Petugas menemukan tersangka penyebar uang palsu dan diserahkan ke unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ungkap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Jaswir, Kamis (15/2/2018).
Hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, uang palsu yang diamankan dari pelaku di antaranya pecahan Rp100.000 sebanyak 51 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar.
Tidak hanya itu, berdasarkan penyidikan yang dilakukan juga, pelaku sudah sempat membelanjakan uang palsu yang dimilikinya di berbagai lokasi, di antaranya uang pecahan Rp50.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak 21 lembar, dan uang pecahan Rp1.000 sebanyak 5 lembar. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara," ujar Jaswir.
"Warga bersama Bhabinkamtias Kelurahan Kota Baru melakukan penyisiran ke arah Sungai Kecil dan Sebong Pereh. Petugas menemukan tersangka penyebar uang palsu dan diserahkan ke unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ungkap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Jaswir, Kamis (15/2/2018).
Hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, uang palsu yang diamankan dari pelaku di antaranya pecahan Rp100.000 sebanyak 51 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar.
Tidak hanya itu, berdasarkan penyidikan yang dilakukan juga, pelaku sudah sempat membelanjakan uang palsu yang dimilikinya di berbagai lokasi, di antaranya uang pecahan Rp50.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak 21 lembar, dan uang pecahan Rp1.000 sebanyak 5 lembar. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara," ujar Jaswir.
(wib)