Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 27.296 Ekstasi dan 6.219 Gram Sabu

Senin, 12 Februari 2018 - 13:51 WIB
Polresta Barelang Gagalkan...
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 27.296 Ekstasi dan 6.219 Gram Sabu
A A A
BATAM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke luar Kota Batam. Petugas mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 27.296 butir dan 6.219 gram sabu-sabu dari satu orang tersangka berinisial Sb (37) di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang pada Selasa lalu (30/2/2018).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang akan transaksi narkoba di sekitar perairan Bulang. Setelah itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak dan mengembangkan informasi tersebut di lapangan.

"Kami menyisir lokasi, kami amankan satu orang yang mencurigakan di atas pancung. Petugas menemukan satu karung yang mencurigakan yang dibawa pelaku," kata Hengki, Senin (12/2/2018).

Hengki mengatakan, untuk mengelabui petugas dan pihak berwajib, pelaku sengaja membungkus narkoba dengan kertas almunium foil dan bungkus kemasan teh Cina. Seluruh paket dibungkus dengan satu buah karung berwarna kuning, namun di dalam paket narkoba tersebut dibagi menjadi enam bungkusan.

"Meraka transaksi dari kurir ke kurir, barang haram tersebut dijemput di tengah laut. Nantinya barang ini akan dikirim ke Palembang," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk sekali mengantar barang ke kurir selanjutnya. Dimana ia telah dua kali menjadi kurir narkoba asal Malaysia, dan transaksi pengambilan barang selalu dilakukan di tengah laut menggunakan kapal pompong.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua pelaku lainnya berkewarganegaraan Malaysia Al dan Ab warga negara Indonesia masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hengki meminta masyarakat untuk berperan aktif dan bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua mengenai narkoba dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
(rhs)
Berita Terkait
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Sita 18 Kg Sabu, Polisi...
Sita 18 Kg Sabu, Polisi Ringkus Kurir Narkoba
Selundupkan 4 Kg Sabu...
Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Tak Berkutik Disergap di Tengah Laut
224 Kg Sabu dan 11.356...
224 Kg Sabu dan 11.356 Ekstasi dari Kurir Jaringan Internasional Disita
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 2 Kg Lebih Sabu dari Beberapa Kasus
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
37 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
58 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
7 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved