Kecelakaan di Tanjakan Emen, PO Bus dan Sopir Terancam Jadi Tersangka

Minggu, 11 Februari 2018 - 14:07 WIB
Kecelakaan di Tanjakan...
Kecelakaan di Tanjakan Emen, PO Bus dan Sopir Terancam Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam kecelakaan maut Bus Pariwisata yang mengakibatkan 27 korban meninggal dunia di jalur Tanjakan Emen, Ciater, Subang, pada Sabtu (10/2/2018), pukul 17.00 WIB.

Hingga Minggu (11/2) pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian dari Korlantas Mabes Polri, Ditlantas Polda Jabar, dan Satlantas Polres Subang masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Lalu lintas kendaraan di jalur Tanjakan Emen diberlakukan sistem buka tutup.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, proses pengambilan data yang dilakukan Tim FAA-RAA ditargetkan selesai hari ini. Seluruh petugas sedang melakukan penyidikan dan olah TKP terkait peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di jalur Tanjakan Emen, Ciater, Subang. Sehingga, belum ada tersangka dalam peristiwa tersebut.

Namun, kata dia, pihak kepolisian yang ditangani langsung Polres Subang diback-up Polda Jabar dan Korlantas Mabes Polri akan segera menetapkan siapa tersangka setelah proses Olah TKP selesai.

"Kami masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Belum ada tersangka, tapi kami akan dalami keterangan dari sopir dan manajemen bus," kata Royke saat meninjau lokasi kejadian di Tanjakan Emen, Ciater, Subang, pada Minggu(11/2).

Dia menyebutkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan karena persoalan teknis sistem pengereman bus. Sebab, sebelum kejadian nahas itu, sopir bus sempat melaporkan kepada pihak manajemen, khususnya mekanik kendaraan mengenai adanya masalah yang terjadi pada sistem pengereman.

"Kelalian bisa dari sopir atau manajemen. Karena pihak manajemen juga ikut bertanggungjawab. Bagaimana juga pihak manajemen bertanggungjawab soal kelaikan bus," ujar dia.

Royke menyebutkan, berdasarkan keterangan sopir, sebelum terjadi kecelakaan maut sempat ada komunikasi yang dilakukan dengan melaporkan adanya masalah pengereman saat di tengah jalan dengan cara di foto.

Dari konunikasi tersebut, mekanik memberikan petunjuk-petunjuk kepada sopir untuk melakukan rekayasa sementara agar sistem pengereman berjalan normal. "Tidak menutup kemungkinan selain supir sebagai tersangka, pihak manajemen juga bisa menjadi tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan ke arah sana," ujarnya.

Dikatakan, Hasil olah TKP akan diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Setelah seluruh data dan informasi yang diperoleh Tim FAA-RAA terkumpul, keterangan saksi dan sejunlah barang bukti akan dianalisis bersama ahli sehingga akan diketahui penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

"Hari ini TAA selesai, kemudian akan dianalisa dan digabungkan dari hasil pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu satu atau dua hari selesai," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8414 seconds (0.1#10.140)