Polrestabes Bandung Tembak Mati Skinhead Residivis Kambuhan

Sabtu, 10 Februari 2018 - 05:01 WIB
Polrestabes Bandung Tembak Mati Skinhead Residivis Kambuhan
Polrestabes Bandung Tembak Mati Skinhead Residivis Kambuhan
A A A
BANDUNG - Anggota Satreskrim Polrestabea Bandung menembak mati ES alias Skinhead (25), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kangkung Kaler, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebilah parang dan sepeda motor Yamaha Aerox.

Pantauan di lokasi penembakan, tampak sesosok pria terkapar dengan luka tembak di dada kanan. Satu meter dari mayat tersebut, sepeda motor Yamaha Aerox masih menyala dan terperosok ke parit. Sementara, warga sekitar berkerumun untuk melihat langsung petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Polrestabes Bandung melakukan identivikasi tersangka.

Dua garis polisi dibentangkan untuk membatasi kerumunan warga agar tak mendekat ke dalam lokasi. Warga yang penasaran mengabadikan peristiwa itu menggunakan telepon seluler. Setelah proses identivikasi selesai, jenazah tersangka dibawa ke ruang pemulasaraan jenazah RS Polri Sartika Asih, Jalan Terusan Moh Toha.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupaka residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah empat kali keluar masuk penjara. Namun hukuman penjara tak membuat dia jera.

Setelah keluar dari penjara, tersangka kembali melakukan kejahatan serupa. Akibat kejahatannya itu, tersangka menjadi target operasi (TO) Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polres Bandung, dan Polres Cimahi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, tersangka ES ditembak mati karena sangat meresahkan masyarakat Kota Bandung. ES alias Skinhead empat kali keluar masuk penjara.

Pertama, pada 2007 karena kasus pengeroyokan di Kiaracondong, ES dijebloskan ke penjara selama delapan bulan. Kedua, pada 2008, ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung karena kasus pengeroyokan dan divonis 9 bulan.

Ketiga, pada 2012, ES kembali ditangkal dan dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus curas. Setelah keluar dari penjara, tersangka ES kembali berulah dengan terlibat kasus curas dan ditangkal Polsek Bojongloa Kidul.

Terakhir, pada Agustus 2017, dia terlibat curas di Cihampelas. ES bersama temannya Andre merampaa sepeda motor korban. Namun saat itu ES berhasil melarikan diri. Petugas hanya menangkap temannya Andre dan sudah divonis. Sedangkan ES buron.

Tadi sore, anggota membuntuti dan hendak menangkap tersangka sampai ke Jalan Kangkung Kaler. Tersangka terjatuh setelah sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke parit. Namun dia bukan menyerah melainkan melawan petugas menggunakan parang.

"Karena membahayakan jiwa petugas dan warga, tersangka ditindak tegas dengan tembakan yang mengenai dada kanan. Tersangka meninggal dunia di lokasi kejadian. Sebelum ditembak mati, petugas sempat memberikan tembakan peringatan," kata Hendro didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di RS Polri Sartika Asih.

Hendro menandaskan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polrestabes Bandung tak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan." Saya tegaskan, Kota Bandung aman bagi masyarakat, tetapi tak aman bagi pelaku kriminal," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)