7 Anak Buaya Selundupan Dilepasliarkan
A
A
A
JAMBI - Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi dengan melibatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melepasliarkan tujuh ekor anak buaya yang diselundupkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi beberapa waktu lalu melalui X-Ray Cargo Bandara.
Pelepasliaran anak buaya ke habitatnya tersebut dilakukan petugas di kawasan konservasi yang merupakan habitat asli buaya di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Tujuh ekor anak buaya yang dilepas tersebut terdiri dari empat ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) dan 3 ekor anak buaya senyulong (tomistoma schlegelli).
Aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut telah melanggar aturan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan konvensi perdagangan internasional, satwa dilindungi (CITES) buaya termasuk satwa Apendiks I. Satwa ini terancam punah jika perdagangan tak dihentikan. Sehingga, pelepasliaran merupakan upaya dari pelestarian satwa yang dilindungi.
Kepala SKIPM Kelas I Jambi Rudi Barmara saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait penyelidikan pelaku penyelundupan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SKIPM Jambi dan BKSDA Jambi.
"Masih maraknya upaya penyelundupan satwa lindung dengan menggunakan berbagai modus tersebut, SKIPM Jambi akan lebih meningkatkan pengawasan bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha di pintu pemasukan dan pengeluaran barang kargo juga barang bawaan tentengan penumpang pesawat di terminal," jelasnya.
Sebelumnya, penyelundupan tujuh ekor anak buaya tersebut berhasil digagalkan. Awalnya, buaya itu akan dikirimkan ke Kendari kepada seorang pemesan. Untuk mengelabui petugas bandara, tujuh ekor anak buaya tersebut dikemas dalam dua paket melalui jasa pengiriman barang yang bertuliskan aksesori akuarium.
Pelepasliaran anak buaya ke habitatnya tersebut dilakukan petugas di kawasan konservasi yang merupakan habitat asli buaya di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Tujuh ekor anak buaya yang dilepas tersebut terdiri dari empat ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) dan 3 ekor anak buaya senyulong (tomistoma schlegelli).
Aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut telah melanggar aturan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan konvensi perdagangan internasional, satwa dilindungi (CITES) buaya termasuk satwa Apendiks I. Satwa ini terancam punah jika perdagangan tak dihentikan. Sehingga, pelepasliaran merupakan upaya dari pelestarian satwa yang dilindungi.
Kepala SKIPM Kelas I Jambi Rudi Barmara saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait penyelidikan pelaku penyelundupan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SKIPM Jambi dan BKSDA Jambi.
"Masih maraknya upaya penyelundupan satwa lindung dengan menggunakan berbagai modus tersebut, SKIPM Jambi akan lebih meningkatkan pengawasan bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha di pintu pemasukan dan pengeluaran barang kargo juga barang bawaan tentengan penumpang pesawat di terminal," jelasnya.
Sebelumnya, penyelundupan tujuh ekor anak buaya tersebut berhasil digagalkan. Awalnya, buaya itu akan dikirimkan ke Kendari kepada seorang pemesan. Untuk mengelabui petugas bandara, tujuh ekor anak buaya tersebut dikemas dalam dua paket melalui jasa pengiriman barang yang bertuliskan aksesori akuarium.
(zik)