Warga Gerebek Mobil Penimbun BBM Premium di SPBU
A
A
A
BUKITTINGGI - Sejumlah warga bersama anggota TNI dan polisi menggerebek dua unit mobil saat mengisi bahan bakar jenis premium di SPBU jalan by pass Anak Aia, Kelurahan Koto Dalam, Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera barat, Kamis (8/2/2018) malam.
Mobil milik warga Bukittinggi dengan nomor polisi masing-masing Pikap BA 9574 LV dan minibus BA 1358 LC ini diduga merupakan milik pelaku penimbunan bensin,
Kedua mobil ini mengangkut banyak jeriken, sementara pada bodi mobil juga ditemukan bak tangki yang dibuat khusus diduga untuk diisi BBM jenis premium dalam jumlah banyak yang tak wajar.
Sutan Hendy Alamsyah, salah seorang warga Koto Dalam menyebutkan penggerebekan berawal dari kekesalan warga dengan sulitnya memperoleh BBM jenis premium di sejumlah SPBU.
Saat diamati, kelangkaan ternyata terjadi karena pihak SPBU melayani pembelian premium dalam jumlah banyak, tanpa dilengkapi surat keterangan.
"Di Sumatera Barat ada aturan yang melarang SPBU melayani penjualan dengan jeriken, kecuali jika pembeli dilengkapi surat dari wali nagari atau pemerintahan setingkat kepala desa," kata Hendy.
Sementara usai pemeriksaan di TKP oleh polisi, kedua mobil beserta pengemudinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diamankan. Salah seorang petugas dari Satreskrim Polres Bukittinggi yang datang ke lokasi menyebutkan pengamanan dilakukan untuk mengindari mobil dan pengemudinya dari amuk massa.
Mobil milik warga Bukittinggi dengan nomor polisi masing-masing Pikap BA 9574 LV dan minibus BA 1358 LC ini diduga merupakan milik pelaku penimbunan bensin,
Kedua mobil ini mengangkut banyak jeriken, sementara pada bodi mobil juga ditemukan bak tangki yang dibuat khusus diduga untuk diisi BBM jenis premium dalam jumlah banyak yang tak wajar.
Sutan Hendy Alamsyah, salah seorang warga Koto Dalam menyebutkan penggerebekan berawal dari kekesalan warga dengan sulitnya memperoleh BBM jenis premium di sejumlah SPBU.
Saat diamati, kelangkaan ternyata terjadi karena pihak SPBU melayani pembelian premium dalam jumlah banyak, tanpa dilengkapi surat keterangan.
"Di Sumatera Barat ada aturan yang melarang SPBU melayani penjualan dengan jeriken, kecuali jika pembeli dilengkapi surat dari wali nagari atau pemerintahan setingkat kepala desa," kata Hendy.
Sementara usai pemeriksaan di TKP oleh polisi, kedua mobil beserta pengemudinya dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diamankan. Salah seorang petugas dari Satreskrim Polres Bukittinggi yang datang ke lokasi menyebutkan pengamanan dilakukan untuk mengindari mobil dan pengemudinya dari amuk massa.
(nag)