Terlibat Narkoba, 19 Prajurit Kodam II Sriwijaya Dipecat

Kamis, 08 Februari 2018 - 19:23 WIB
Terlibat Narkoba, 19 Prajurit Kodam II Sriwijaya Dipecat
Terlibat Narkoba, 19 Prajurit Kodam II Sriwijaya Dipecat
A A A
PALEMBANG - Kodam II Sriwijaya kembali membuktikan komitmennya untuk melakukan pemberantasan narkoba mulai dari internalnya.

Hari ini, Kamis (8/2/2018), Kodam II Sriwijaya resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 19 prajuritnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH pelepasan seragam langsung dilakukan Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI AM Putranto. Dari 19 prajurit yang di PTDH, hanya tiga prajurit yang dihadirkan sebagai perwakilan.

Tiga prajurit tersebut yakni Serda Wahyu Chandra Fratama dari Yonif 141/AYJP, Kopda Ramilu Chan dari Kodim 0405 Lahat dan Praka Riko Hidayat dari Rindam II Sriwijaya.

"19 prajurit patut dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran berat yakni kasus narkoba," kata Putranto.

PTDH ini, kata Putranto, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi prajurit yang masih melakukan pelanggaran. Dia juga mengingatkan, kepada prajurit yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba untuk segera berhenti.

"Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran, karena tidak ada satu pun prajurit TNI dan PNS yang kebal hukum," tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7157 seconds (0.1#10.140)