Baru Pacaran Dua Pekan, Angga Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun

Selasa, 06 Februari 2018 - 15:32 WIB
Baru Pacaran Dua Pekan,...
Baru Pacaran Dua Pekan, Angga Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun
A A A
PINANG - Baru dua bulan berpacaran, Jaka Mei Rangga alias Angga (19), tega menyetubuhi dan merenggut keperawanan kekasihnya berinisial DR (16). Kejadian terkutuk itu dilakukan Angga di gudang kosong bekas mebel, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pinang, Batam, akhir Januari lalu.

Akibat perbuatannya itu, Angga harus mendekam di sel Polsek Tanjungpinang Timur setelah dilaporkan orangtua korban. Angga mengakui perbuatannya dan telah mengajak korban berhubungan intim sebanyak dua kali di gudang kosong itu.

Dia menuturkan, awalnya mengajak korban ke gudang kosong tersebut untuk main-main. Setibanya di gudang itu, Angga merayu korban dengan cara mencumbu DR sehingga akhirnya merenggut keperawanannya.

"Baru dua kali melakukannya di gudang itu. Awalnya cuma ciuman biasa sampai akhirnya melakukannya (hubungan badan)," ujar Angga di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2018).

Dia mengatakan, baru dua pekan menjalani hubungan kasih dengan korban setelah mengenal lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan di Facebook, Angga langsung menyatakan cinta kepada DR. Korban pun waktu itu langsung menerima cinta pelaku.

"Baru pacaran dua minggu, dia (DR) mau terima saya sebagai pacarnya. Dan, setelah itu saya ajak ke gudang kosong itu," katanya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban melaporkan bahwa DR hilang karena tak pulang ke rumah selama lima hari. Setelah diterima laporannya, polisi langsung menyelidikinya.

Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Dia menuturkan, selama ini korban dikenal sebagai anak suka mengajar mengaji di tempat tinggalnya. "Awalnya kita menyangka korban ini hilang sesuai laporan orangtua. Ternyata, korban bersama pacarnya. Saat kita tanyakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban," ujar Hendriyal.

Dia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungpinang timur guna pemeriksaan lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasusnya, pelaku terancam 15 tahun penjara," sebut Hendriyal.
(wib)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
16 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
37 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved