Batas Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan di Pilgub Jabar Rp473 Miliar

Senin, 05 Februari 2018 - 22:30 WIB
Batas Maksimal Dana...
Batas Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan di Pilgub Jabar Rp473 Miliar
A A A
BANDUNG - Pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilgub Jawa Barat 2018 dibatasi untuk kepemilikan dan penggunaan dana kampanye. Maksimal, setiap paslon dan tim kampanye hanya diperbolehkan memiliki dana kampanye sekitar Rp473 miliar.

Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan besaran nominal itu sudah disepakati bersama dengan tim kampanye masing-masing paslon dalam rapat di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/2/2018). "Angka ini sudah disepakati, tidak akan berubah. Keputusan ini nanti akan dituangkan dalam surat keputusan satu sampai dua hari ke depan," kata Agus.

Sebelum memutuskan angka Rp473 miliar, KPU sempat menyodorkan tiga opsi nominal, yaitu Rp200 miliar, Rp472 miliar, dan Rp1 triliun. Angka itu didapat berdasarkan hasil penghitungan dalam berbagai aspek untuk keperluan kampanye setiap paslon.
Tapi, dari hasil rapat, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp473 miliar atau naik sekira Rp1 miliar dari opsi kedua.

Dana itu nantinya akan digunakan paslon dan tim kampanyenya untuk kepentingan kampanye, mulai dari kampanye terbuka, pembuatan alat peraga dan bahan kampanye, hingga manajemen konsultan. Untuk sumber pemasukan dan pengeluaran pun harus jelas dan sesuai dengan peraturan KPU. Nantinya, dana itu akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. "Jika lebih (dari yang ditentukan dana kampanyenya), ada sanksi, bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Nanti yang membuat keputusan pembatalan itu KPU," jelas Agus.

Sedangkan untuk pengawasan, itu jadi menjadi ranah Bawaslu Jawa Barat. Mereka nanti yang akan mengawasi dari mana sumber dana dan pengeluaran paslon beserta tim kampanyenya.

Sementara untuk pelaporan dana kampanye, pelaporan awal harus dilakukan H-1 sebelum masa kampanye, yaitu 14 Februari. Sedangkan pelaporan akhir adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir. Pelaporan juga tidak diperbolehkan terlambat karena akan terancam sanksi pembatalan sebagai peserta kampanye.

Pilgub Jawa Barat sendiri rencananya akan diikuti empat paslon. Mereka adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (NasDem, PKB, PPP, Hanura), Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Gerindra, PKS), Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Demokrat, Golkar), dan Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (PDIP).
(wib)
Berita Terkait
Koalisi Perindo dan...
Koalisi Perindo dan 8 Partai Non Parlemen Resmi Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
Belum Tentukan Figur...
Belum Tentukan Figur di Pilgub Jabar, Presiden PKS: Patokannya Probability to Win Besar
4 Pasangan Cagub-Cawagub...
4 Pasangan Cagub-Cawagub Dinyatakan Sehat dan Siap Bertarung di Pilgub Jabar 2024
Elektabilitas 52,2%,...
Elektabilitas 52,2%, Kans Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar Besar
Nomor Urut Pilgub Jabar...
Nomor Urut Pilgub Jabar 2024: Acep-Gita 1, Jeje-Ronal 2, Syaikhu-Habibie 3, Dedi-Erwan 4
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
15 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
1 jam yang lalu
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
1 jam yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
1 jam yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
2 jam yang lalu
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved