Ini Kata Polisi soal Pria yang Hunus Pisau dan Cari Ustaz di Masjid At Tawakkal

Senin, 05 Februari 2018 - 20:19 WIB
Ini Kata Polisi soal...
Ini Kata Polisi soal Pria yang Hunus Pisau dan Cari Ustaz di Masjid At Tawakkal
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung memastikan tindakan M Lukman Rikmansyah (24) menghunus pisau terhadap empat remaja masjid di Masjid At Tawakkal 1, Jalan Karasak Lama Nomor 66 A RT 05/02, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung pada Minggu 4 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, tindak kriminal murni.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, tersangka M Lukman diduga kuat hendak melakukan pencurian karena dia sempat bersembunyi di lantai 3 masjid dan membawa senjata tajam.

Apalagi, berdasarkan catatan kriminal di Satreskrim Polrestabes Bandung, tersangka M Lukman, pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Pelindung Hewan pada 2015 lalu.

"Ini (tindakan tersangka M Lukman) adalah kriminal murni. Analisis saya, pelaku hendak mencari sasaran untuk dicuri. Karena di lantai tiga tidak ada barang, tersangka turun mau keluar. Saat di lantai dua, dia ketemu sama remaja masjid dan menodongkan pisau," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/2/2018).

Hendro mengemukakan, tersangka M Lukman mengakui masuk ke dalam masjid melalui jalan belakang lalu tertidur di lantai tiga.

Diduga tersangka mabuk lem aibon. Tersangka dipastikan sehat dan bukan orang gila. Lantaran merasa terganggu dengan suara empat remaja masjid, Andri (15), M Ikhsan (15), Fitri Sukayawati (15), dan Kholifah (15), yang sedang menggelar rapat di lantai dua, tersangka turun sambil memghunus pisau.

Para remaja masjid yang ketakutan, ujar Hendro, lalu melapor ke ketua DKM. Selanjutnya DKM melapor ke anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karasak Briptu Jajang. Kemudian bersama warga, Babinkamtibmas mengamankan M Lukman diserahkan ke Polsek Astana Anyar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tak berniat mencari ustaz. Namun beberapa saksi mata di TKP menyatakan jika tersangka mencari-cari ustaz.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dari tangan tersangka kami mengamankan sebilah pisau, lem aibon, dan sabuk yang diyakini tersangka sebagai jimat," ujar Kapolrestabes.

Hendro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak hanya di lingkungan masjid, tapi juga di rumah, di jalan, dan di mal. Sebab kejahatan bisa terjadi di mana-mana. Artinya, tidak ada sasaran khusus terhadap ustaz dan ulama.

"Saya sudah datang ke masjid-masjid dan bertemu dengan para ulama di Kota Bandung. Polrestabes Bandung siap menjamin dan mengaman seluruh masjid di Kota Bandung. Saya sampaikan, kejadian ini jangan dibawa ke isu-isu lain yang dapat membuat situasi Kota Bandung tidak kondusif, tidak aman, dan mencekam," tutur Hendro.

Namun Ketua DPD Pemuda Persis Kota Bandung Edwin mengatakan, dengan kejelasan motif pelaku M Lukman, yakni hendak mencuri, artinya kriminal murni, tidak ada lagi isu-isu liar. Isu yang menyebutkan sasarannya ulama dan ustaz tidak benar.

"Dari hasil pemeriksaan oleh polisi sudah jelaa bahwa pelaku hendak mencuri, jadi tidak terkait hal-hal lain," kata Edwin di tempat sama.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7642 seconds (0.1#10.140)