Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Surabaya-Gresik Dibekuk

Senin, 05 Februari 2018 - 19:00 WIB
Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Surabaya-Gresik Dibekuk
Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Surabaya-Gresik Dibekuk
A A A
GRESIK - Personel Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya-Gresik. Dua tersangka yang ditangkap, adalah Djamsi (66) warga Desa Sukorejo, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, dan M Busri (47), warga Tambak Asri Tanjung, Kelurahan/Kecamatan Morokrembangan, Surabaya.

Busri menjadi pengedar dan kerap beroperasi di wilayah Gresik kota, khususnya Kecamatan Kebomas. Adapun jaringannya melalui Djamsi untuk mencari mangsa. "Kedua tersangka kami amankan di wilayah yang sama," ujar Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna, Senin (5/2/2018).

Kedua tersangka sudah lama menjadi target, namun beberapa kali gagal ditangkap. Setelah mendapat informasi polisi langsung bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai. Ketika dilakukan penggerebekan polisi menangkap Djamsi.

Dia bekuk saat hendak mengonsumsi sabu-sabu. "Setelah kami kembangkan ada satu nama lagi sebagai pengedar. Tidak berselang lama diamankan juga oleh anggota," katanya.

Kepada petugas tersangka Djamsi mengaku, sabu-sabu tersebut kadang dijual dan dikonsumsi sendiri. Dia mengonsumsi sabu ingin mendapat ketenangan dan menambah stamina saat bekerja.

Sedangkan Busri sudah kenal lama dengan barang jenis kristal tersebut. "Ingin dapat tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Dari tersangka Djamsi seberat 0,4 gram dan Busri 0,78 gram Busri. Bussri dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan Djamsi dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami masih cari jaringan yang lain," tambah Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal Frimansah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5661 seconds (0.1#10.140)