Penyelundupan 26.479 Ekor Bibit Lobster Senilai Rp3,6 M Digagalkan

Sabtu, 03 Februari 2018 - 07:00 WIB
Penyelundupan 26.479 Ekor Bibit Lobster Senilai Rp3,6 M Digagalkan
Penyelundupan 26.479 Ekor Bibit Lobster Senilai Rp3,6 M Digagalkan
A A A
DENPASAR - Upaya penyelundupan bibit lobster sebanyak 26.478 ekor ke Taiwan senilai Rp3,6 miliar digagalkan Polda Bali. Dari kasus tersebut ada enam orang dijadikan tersangka, yaitu berinisial GN, HD, PO, HR, GO, dan DS.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anam Wibowo mengatakan, puluhan ribu bibit lobster tersebut diamankan pada 17 Januari 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penggagalan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster tersebut merupakan kerja sama Polda Bali bersama BKIPM Kelas I Denpasar.

“Saat itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pada 26 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 Wita kami mengamankan tersangka berisial HD di hotel di kawasan Jimbaran,”ungkap Anam, di Denpasar, Jumat 2 Februari 2018.

Anam menerangkan, HD berperan sebagai pengatur jadwal keberangkatan benih lobster dari Pulau Lombok menuju Bali yang akan diberangkatkan ke Bandara Changi, Singapura melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Selanjutnya polisi menangkap tersangka berinisal PO di areal SPBU Air Port Ngurah Rai serta benih lobster yang sudah dikemas menggunakan koper berwarna hitam.

“Setelah itu kami mendapatkan informasi dan ada tersangka HR bahwa kurirnya berinisial GO yang akan membawa lobster ke Singapore telah tiba di Bandara Intemasional Ngurah Rai Bali,” ujarnya.

Saat itu pihaknya mengaku langsung menangkap tersangka. Saat ini barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, 1 unit ponsel merek Samsung J5 warna putih, 1 unit ponsel Andromax wama putih, 1 buku tabungan, 1 koper merek Polo Milano, 30 kantong plastik berisi benih Lobster jenis pasir sebanyak 10. 000 ekor.

Selain itu, ada 2 kantong plastik berisi benih Lobster jenis mutiara sebanyak 480 ekor dan 34 kantong plastik berisi benih Lobster sebanyak 15.998 ekor.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka DS sebagai penyandang dana untuk pembelian Benih Lobster dan biaya operasional yang diberikan kepada HR sebesar Rp189 juta. Tersangka HR sebagai orang yang membeli dan membiayai operasional peredaran Benih Lobster dan Lombok menuju ke Bali yang diekspor ke Vietnam melalui Bandara Singapura.

“Semua tersangka memiliki peran masing-masing. Bibit lobster ini mau dikirim ke Taiwan. Dan hal ini sudah sering mereka lakukan,” ungkapnya. Dia menambahkan, total jumlah benih Lobster sebanyak 26.478 ekor, sehingga keuangan negara yang diselamatkan total sebesar Rp3,6 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2985 seconds (0.1#10.140)