5 Warga Filipina Ini Tetap Dideportasi meski Punya Keluarga di Sulut
Kamis, 01 Februari 2018 - 13:49 WIB
5 Warga Filipina Ini Tetap Dideportasi meski Punya Keluarga di Sulut
A
A
A
MANADO - Rumah Detensi Imigrasi Manado mendeportasi lima laki-laki warga negara Filipina ke Manila via Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (1/2/2018). Sebagian di antara mereka ada yang senang kembali ke negaranya, ada pula yang berat tinggalkan Sulut.
Mereka diberangkatkan dari Rudenim Manado pukul 12.00 Wita dan terbang menggunakan pesawat Batik Air ke Jakarta pukul 14.15 Wita, Kamis (1/2/2018). Kelima orang itu ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna pada Oktober 2017 ketika sedang menangkap ikan dan melakukan aktivitas lainnya tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah.
"Kami pihak Rudenim Manado mendeportasi lima orang warga negara Filipina. Penerbangannya dari Manado-Jakarta naik pesawat Batik Air, kemudian dari Jakarta-Manila naik pesawat Cebu Air," kata Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Manado Narsepta Hendi, Kamis (1/2/2018).
Dia menjelaskan, kelima warga negara Filipina tersebut adalah Arnel Paran (25), Merlino Agosto (38), Cesar Palaca (29), Rosel Amasan (17), dan Michael Lorilla (33).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan, sebagian warga negara Filipina itu ada yang senang karena akan pulang ke negaranya. "Tetapi ada juga yang kurang senang karena ada di antara mereka yang sudah punya anak istri di Tahuna dan Bitung," ujarnya.
Namun, kata dia, fenomena di daerah perbatasan memang seperti ini. Dia mengatakan, jika para warga negara Filipina itu ingin bertemu dengan anak istrinya, harus melengkapi diri dengan paspor negaranya dan masuk ke Indonesia secara legal.
"Kami jajaran keimigrasian Sulawesi Utara akan terus meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan keimigrasian sesuai dengan target kinerja 2018 yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Mereka diberangkatkan dari Rudenim Manado pukul 12.00 Wita dan terbang menggunakan pesawat Batik Air ke Jakarta pukul 14.15 Wita, Kamis (1/2/2018). Kelima orang itu ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna pada Oktober 2017 ketika sedang menangkap ikan dan melakukan aktivitas lainnya tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah.
"Kami pihak Rudenim Manado mendeportasi lima orang warga negara Filipina. Penerbangannya dari Manado-Jakarta naik pesawat Batik Air, kemudian dari Jakarta-Manila naik pesawat Cebu Air," kata Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Manado Narsepta Hendi, Kamis (1/2/2018).
Dia menjelaskan, kelima warga negara Filipina tersebut adalah Arnel Paran (25), Merlino Agosto (38), Cesar Palaca (29), Rosel Amasan (17), dan Michael Lorilla (33).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan, sebagian warga negara Filipina itu ada yang senang karena akan pulang ke negaranya. "Tetapi ada juga yang kurang senang karena ada di antara mereka yang sudah punya anak istri di Tahuna dan Bitung," ujarnya.
Namun, kata dia, fenomena di daerah perbatasan memang seperti ini. Dia mengatakan, jika para warga negara Filipina itu ingin bertemu dengan anak istrinya, harus melengkapi diri dengan paspor negaranya dan masuk ke Indonesia secara legal.
"Kami jajaran keimigrasian Sulawesi Utara akan terus meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan keimigrasian sesuai dengan target kinerja 2018 yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(zik)