Nama Calon Bupati Disebut-sebut di Sidang Pembakaran Rumah KPUD Tebo

Rabu, 31 Januari 2018 - 16:28 WIB
Nama Calon Bupati Disebut-sebut...
Nama Calon Bupati Disebut-sebut di Sidang Pembakaran Rumah KPUD Tebo
A A A
TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, menggelar sidang perdana kasus pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan Komisioner KPU Tebo dan Pj Bupati Tebo Agus Sinaryo pada selasa (30/1/2018).

Ada hal yang menarik pada sidang yang agendanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini. Nama Hamdi yang merupakan calon Bupati Tebo yang kalah disebut-sebut di dalam dakwaan.

Mencuatnya nama Hamdi ini dalam dakwaan disebutkan sebagai pendana. Hamdi disebut-sebut sebagai orang yang mentransfer uang untuk diserahkan kepada ketiga pelaku pembakaran rumah Riance Juskal komisioner KPU Tebo.

Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening dr Ferdi Fernando merupakan ASN di Kabupaten Tebo.

Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif, namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di bank, akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr Ferdi Fernando.

Dalam dakwaan itu juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal dan Pj Bupati. Untuk memuluskan aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).

Dalam dakwaan itu juga terungkap bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi sampai di tangan ketiga pelaku. Setelah masuk ke rekening dr Ferdi Fernando, selanjutnya uang Rp15 juta tersebut diserahkan pada Mamat. Kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang itu kepada Slamat Riyadi, pelaku utama alias eksekutor pembakaran.

"Dari rekening dr Ferdi Fernando, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU," ungkap JPU, Tito didampingi Zainal Muthaqin.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Partono dan hakim anggota Andri Lesmana dan Cindar Bumi menanyakan pada ketiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan serta menanyakan apakah keberatan dengan isi dakwaan. Namun dijawab oleh kuasa hukum para terdakwa, tidak keberatan dan sidang kembali dilanjutkan.

Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal. Korban Riance yang saat ini menjabat sebagai Komisoner KPU Tebo ini mengisahkan semua kejadian yang dialaminya.

Rian sapaan akrab Riance Juskal mengungkapkan, aksi keji itu dilakukan para pelaku pada 23 Maret 2017, sepulangnya dari Jakarta, korban mendapati rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal di bagian belakang dan samping rumah.

Kasus pembakaran pertama langsung dilaporkan ke Polres Tebo. Belum tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, hanya berselang 6 hari tepatnya 29 Maret 2017, para pelaku kembali beraksi dan membakar rumah bagian depan serta berencana membunuh korban dan istrinya.

"Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari," beber Rian dengan penuh kesedihan.

Aksi pembakaran itu diketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB. Untungnya api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bersama-sama memadamkan api.

"Akibat pembakaran yang kedua itu, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan di Rumah Sakit Padang," urai Riance yang mengaku sedih karena dirinya menjadi korban.

Untungnya, saat setelah kejadian awal, korban Rian sudah masang CCTV di setiap sudut rumahnya dan saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam CCTV.

Pasca kejadian, para pelaku kabur keluar Tebo, namun pada Agustus 2017, Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus 3 eksekutor pembakaran rumah korban.

"Tiga orang tersebut hanyalah orang suruhan yang dibayar bukan otak pelakunya. Saya berharap jaksa dan hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut dihukum," tuntut Rian kepada majelis hakim PN Tebo.

Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada di dalam dakwaan Jaksa tidak semuanya ditangkap, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran ini adalah Syarif yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.

"Sidang kedua akan kita lanjutkan pada hari Selasa 6 Februari 2018, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain," pungkas Hakim Ketua.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)