Tak Dikembalikan ke Pemda, KPU Tetap Pegang Sisa Anggaran Pilkada
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:35 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memegang sisa anggaran Pilkada 2020. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memegang sisa anggaran Pilkada 2020. Sebelumnya anggaran yang belum terpakai, diusulkan untuk dikembalikan ke pemerintah daerah (Pemda) masing-masing untuk penanganan Covid-19 atau virus corona.
Namun belakangan, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2931/SJ menginstruksi agar anggaran tersebut tetap berada di kas KPU.
"Jika dikembalikan, maka ada proses negosiasi lagi. Dan saya rasa, hak itu sangat merepotkan jika (kembali negosiasi) dengan Pemda. Belum lagi respon Pemda tidak bagus," tukas Ketua KPU Luwu Timur, Zainal yang menyambut baik kebijakan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya baru menerima 40 persen anggaran Pilkada tahap pertama dari Pemda. Dimana total anggaran yang disetujui dalam NPHD yakni Rp36 miliar.
Senada, Ketua KPU Pangkep, Burhan menuturkan pihaknya juga menahan sisa anggaran yang hendak dikembalikan ke Pemda. Dia menjamin anggaran tersebut aman dan tak akan dipakai sampai ada perintah lanjutan.
Namun belakangan, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2931/SJ menginstruksi agar anggaran tersebut tetap berada di kas KPU.
"Jika dikembalikan, maka ada proses negosiasi lagi. Dan saya rasa, hak itu sangat merepotkan jika (kembali negosiasi) dengan Pemda. Belum lagi respon Pemda tidak bagus," tukas Ketua KPU Luwu Timur, Zainal yang menyambut baik kebijakan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya baru menerima 40 persen anggaran Pilkada tahap pertama dari Pemda. Dimana total anggaran yang disetujui dalam NPHD yakni Rp36 miliar.
Senada, Ketua KPU Pangkep, Burhan menuturkan pihaknya juga menahan sisa anggaran yang hendak dikembalikan ke Pemda. Dia menjamin anggaran tersebut aman dan tak akan dipakai sampai ada perintah lanjutan.
Lihat Juga :