Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus

Selasa, 30 Januari 2018 - 20:03 WIB
Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus
Modus PT SBL Jerat Calon Jamaah Umrah dan Haji Plus
A A A
BANDUNG - PT Solusi Balad Lumampah (SBL) selama beroperasi dari awal 2016 hingga Januari 2018, menggunakan modus pemberangkatan haji plus dan umrah. Para korban tertarik berangkat lewat perusahaan biro jasa perjalanan ini karena menawarkan tarif relatif lebih murah dibanding biro jasa lainnya.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pendaftaran calon jamaah haji dan umrah dilakukan secara manual. Artinya, calon jamaah datang langsung ke PT SBL. Ada juga yang mendaftar lewat sistem money gam (ponzi), semacam multy level marketing (MLM).

"Tarif tidak wajar untuk umrah Rp18 juta. Padahal normalnya Rp21 juta. Begitu tarif haji plus lebih murah, yakni Rp110 juta," kata Samudi saat ekspos kasus mendampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Dengan modus ini, PT SBL telah menerima pendaftaran haji plus dan umrah sebanyak 31.000 orang dari seluruh Indonesia. Sebagian besar berdomisili di Kota Bandung, beberapa daerah di Jabar, dan sejumlah warga di provinsi lain. Total uang yang dikumpulkan PT SBL dari mencapai Rp900 miliar.

"Dari total 31.000 orang yang telah mendaftar, sebanyak 17.000 lebih sudah berangkat. Sisanya, 12.000 lebih calon jamaah gagal berangkat dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar," ujar Samudi.

Disinggung soal pengembalian dana para calon jamaah, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, untuk saat ini penyidik belum sampai ke sana. Saat ini yang dilakukan mendalami kasus ini dengan menyita dan menyegel semua aset SBL sehingga dalam status quo.

"Itu (pengembalian dana calon jamaah), tindakan lebih lanjut. Saat ini, yang kami lakukan adalah menyita dan menyegel aset PT SBL agar berstatus quo," kata Agung.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan haji dan umrah seperti First Travel kembali terjadi. Kasus serupa yang diduga dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) itu dibongkar oleh Direskrimsus Polda Jabar. Sebanyak 12.000 lebih calon jamaah haji plus dan umrah tertipu dan kehilangan uang Rp300 miliar lebih.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0646 seconds (0.1#10.140)