Polisi Gerebek Penampungan Penyaluran TKI Ilegal, 23 Wanita Diamankan

Selasa, 30 Januari 2018 - 16:29 WIB
Polisi Gerebek Penampungan...
Polisi Gerebek Penampungan Penyaluran TKI Ilegal, 23 Wanita Diamankan
A A A
PEKANBARU - Polres Bengkalis, Riau melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan tempat perdagangan manusia. Sebanyak 23 wanita yang diduga akan diperjualbelikan diamankan pihak kepolisian.

Puluhan wanita itu diamankan di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 29 Januari 2018 pukul 16.00 WIB. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, 23 wanita itu direktrut oleh dua orang yakni Abdul Gafar (50) dan seorang wanita Jaini (44). Pelaku menjajikan mereka akan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

"Pelaku akan memperdagangkan mereka ke luar negeri. Namun berhasil kita gagalkan," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni (30/1/2018).

Dia menjelaskan, dari 23 wanita yang akan disalurkan jadi TKI (tenaga kerja Indonesia) secara ilegal, beberapa di antara masih di bawah umur. Kebanyakan wanita yang menjadi korban human trafficking berasal dari luar Pulau Sumatera.

Abas menambahkan, kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapat informasi kalau ada sejumlah orang mencurigakan di dalam ruko. Polisi melakukan penyelidikan dan setelah memastikan, dilakukan pengerebekan.

Mereka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan untuk tujuan mengekspoitasi orang atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melalukan tindak pidana perdagangan orang.

"Untuk korbannya saat ini masih kita lakukan pendataan. Sementara untuk penyalur masih kita periksa," tegas Kapolres Bengkalis.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9827 seconds (0.1#10.140)