Terdampak Tol Batang-Semarang, 52 Bidang Tanah dan Rumah Dieksekusi
A
A
A
KENDAL - Sebanyak 52 bidang tanah dan rumah di Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diratakan tim eksekusi PN Kendal, Selasa (30/1/2018) siang. Eksekusi dilakukan setelah pemohon PPK Pembangunan Tol Batang-Semarang mengajukan pengosongan lahan yang masih dikuasai warga. Meski tidak ada perlawanan, ratusan aparat keamanan disiapkan di lokasi.
Eksekusi 52 bidang tanah dan bangunan dilakukan dengan alat berat. Namun, rumah yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang sebagian mulai dirobohkan sendiri oleh pemiliknya.
Alat berat digunakan untuk meratakan kebun milik warga yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang. Sedangkan sisa bangunan rumah mulai dibersihkan warga untuk dipindahkan ke lokasi yang baru. Salah satu warga, Rianah, meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk bisa menaikkan nilai ganti rugi.
"Selama ini, ganti rugi yang sudah dibayarkan dan dititipkan di PN Kendal sebesar Rp220 ribu per meternya. Kami meminta ada kenaikan nilai ganti rugi, karena harga tanah di sekitar sudah mencapai Rp800 ribu per meternya," ujarnya.
Panitera PN Kendal Dedi mengatakan, 52 bidang tersebut berupa bangunan dan tanah. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada pendekatan persuasif sehingga warga menyerahkan secara sukarela kepada eksekutor untuk diserahkan kepada pemohon.
Tendi Hardianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tol Batang-Semarang mengatakan, uang pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di PN Kendal sejak Desember 2017. Sebagian warga sudah mengambil pembayaran tersebut.
Di Kabupaten Kendal masih ada sekitar 120 bidang tersebar di beberapa desa yang belum bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya. Kendala pembayaran ganti rugi terjadi karena persyaratan yang belum lengkap sehingga PPK terpaksa menitipkan pembayaran ganti rugi ke PN Kendal.
Eksekusi 52 bidang tanah dan bangunan dilakukan dengan alat berat. Namun, rumah yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang sebagian mulai dirobohkan sendiri oleh pemiliknya.
Alat berat digunakan untuk meratakan kebun milik warga yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang. Sedangkan sisa bangunan rumah mulai dibersihkan warga untuk dipindahkan ke lokasi yang baru. Salah satu warga, Rianah, meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk bisa menaikkan nilai ganti rugi.
"Selama ini, ganti rugi yang sudah dibayarkan dan dititipkan di PN Kendal sebesar Rp220 ribu per meternya. Kami meminta ada kenaikan nilai ganti rugi, karena harga tanah di sekitar sudah mencapai Rp800 ribu per meternya," ujarnya.
Panitera PN Kendal Dedi mengatakan, 52 bidang tersebut berupa bangunan dan tanah. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada pendekatan persuasif sehingga warga menyerahkan secara sukarela kepada eksekutor untuk diserahkan kepada pemohon.
Tendi Hardianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tol Batang-Semarang mengatakan, uang pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di PN Kendal sejak Desember 2017. Sebagian warga sudah mengambil pembayaran tersebut.
Di Kabupaten Kendal masih ada sekitar 120 bidang tersebar di beberapa desa yang belum bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya. Kendala pembayaran ganti rugi terjadi karena persyaratan yang belum lengkap sehingga PPK terpaksa menitipkan pembayaran ganti rugi ke PN Kendal.
(zik)