Terdampak Tol Batang-Semarang, 52 Bidang Tanah dan Rumah Dieksekusi

Selasa, 30 Januari 2018 - 15:59 WIB
Terdampak Tol Batang-Semarang,...
Terdampak Tol Batang-Semarang, 52 Bidang Tanah dan Rumah Dieksekusi
A A A
KENDAL - Sebanyak 52 bidang tanah dan rumah di Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diratakan tim eksekusi PN Kendal, Selasa (30/1/2018) siang. Eksekusi dilakukan setelah pemohon PPK Pembangunan Tol Batang-Semarang mengajukan pengosongan lahan yang masih dikuasai warga. Meski tidak ada perlawanan, ratusan aparat keamanan disiapkan di lokasi.

Eksekusi 52 bidang tanah dan bangunan dilakukan dengan alat berat. Namun, rumah yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang sebagian mulai dirobohkan sendiri oleh pemiliknya.

Alat berat digunakan untuk meratakan kebun milik warga yang terdampak Jalan Tol Batang-Semarang. Sedangkan sisa bangunan rumah mulai dibersihkan warga untuk dipindahkan ke lokasi yang baru. Salah satu warga, Rianah, meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk bisa menaikkan nilai ganti rugi.

"Selama ini, ganti rugi yang sudah dibayarkan dan dititipkan di PN Kendal sebesar Rp220 ribu per meternya. Kami meminta ada kenaikan nilai ganti rugi, karena harga tanah di sekitar sudah mencapai Rp800 ribu per meternya," ujarnya.
Terdampak Tol Batang-Semarang, 52 Bidang Tanah dan Rumah Dieksekusi

Panitera PN Kendal Dedi mengatakan, 52 bidang tersebut berupa bangunan dan tanah. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada pendekatan persuasif sehingga warga menyerahkan secara sukarela kepada eksekutor untuk diserahkan kepada pemohon.

Tendi Hardianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tol Batang-Semarang mengatakan, uang pembayaran ganti rugi sudah dititipkan di PN Kendal sejak Desember 2017. Sebagian warga sudah mengambil pembayaran tersebut.

Di Kabupaten Kendal masih ada sekitar 120 bidang tersebar di beberapa desa yang belum bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya. Kendala pembayaran ganti rugi terjadi karena persyaratan yang belum lengkap sehingga PPK terpaksa menitipkan pembayaran ganti rugi ke PN Kendal.
(zik)
Berita Terkait
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Mulai 2023, Sistem Bayar...
Mulai 2023, Sistem Bayar Tanpa Berhenti Beroperasi di Tol Bali
Bakal Ada 16 Ruas Jalan...
Bakal Ada 16 Ruas Jalan Tol Baru di 2022, Ini Daftarnya
Proyek Jalan Tol Layang...
Proyek Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci Telan Anggaran Rp37 Triliun
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved