KPU Tulungagung Larang Paslon Pasang Gambar Jokowi-JK di APK

Selasa, 30 Januari 2018 - 10:03 WIB
KPU Tulungagung Larang...
KPU Tulungagung Larang Paslon Pasang Gambar Jokowi-JK di APK
A A A
TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melarang pasangan calon memasang alat peraga kampanye (APK) yang menyertakan gambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Dilarang menggunakan nama dan gambar presiden dan wakil presiden sebagai alat peraga kampanye," tegas anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman, Senin (29/1/2018).

Larangan mempolitisasi foto presiden dan wapres selama kampanye tegas diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (3). Larangan terutama berlaku untuk foto presiden dan wapres yang bukan pengurus partai politik. "Kampanye akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni," kata Suyitno Arman.

Terkait desain dan materi APK, KPU menyerahkan kepada masing-masing tim pemenangan paslon. Materi dan desain APK diserahkan ke KPU lima hari pascapenetapan nomor urut. Menurut Arman, KPU yang akan mencetak APK.

Mengenai pemeliharaan atau penggantian karena APK rusak menjadi tanggung jawab tim pemenangan paslon. "Penyerahan APK dituangkan dalam berita acara yang disaksikan panwaslu," katanya.

Pilkada Tulungagung Tahun 2018 diramaikan dua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yakni petahana Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo (Sahto) melawan paslon Margiono dan Eko Prisdianto.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9992 seconds (0.1#10.140)