Oplos Elpiji Bersubsidi, Oknum TNI AL Ditangkap Pomal

Senin, 29 Januari 2018 - 16:39 WIB
Oplos Elpiji Bersubsidi,...
Oplos Elpiji Bersubsidi, Oknum TNI AL Ditangkap Pomal
A A A
SURABAYA - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V dan Polda Jawa Timur menggerebek pengoplosan elpiji bersubsidi di rumah oknum anggota TNI AL berinisial Kopka S di Desa Sambirejo, Kecamatan Bangurejo, Banyuwangi. Personel Pomal Lantamal V dan Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa tabung elpiji ukuran 12 kg sebanyak 49 unit di dalam gudang.

Komandan Pomal (Danpomal) Lantamal V, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad SH membenarkan ada penggerebekan dan penangkapan Tim Pomal Lantamal V bersama Polda Jatim di tempat pengoplosan elpiji yang diduga melibatkan oknum anggotaTNI AL itu. Sebelum penggerebekan tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari di rumah Kopka S.

Kemudian pada Jumat 26 Januari 2018 pukul 08.00 tim gabungan Lidpam Pomal Lantamal V berjumlah lima orang dan Timsus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dipimpin Ipda Imam dan enam anggota, menuju rumah tersangka.

Pukul 09.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kadislidkirm Pomal Lantamal V, Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi tiba di rumah tersangka oknum TNI AL Kopka S dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu tim gabungan mendapati kegiatan pengoplosan yang dilakukan tiga orang pekerja.

“Kegiatan pengoplosan dilakukan di rumah oknum TNI AL Kopka S dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Pengakuan sementara tersangka, perbuatan melawan hukum ini sebagai sampingan untuk menambah penghasilan," terang Khoirul Fuad dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (29/1/2018).

Danpomal menegaskan, akan menjalankan tugas dan fungsi polisi militer di lingkungan TNI/TNI AL khususnya di wilayah kerja Lantamal V untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan disiplin kemiliteran sesuai kewenangan yang diberikan. Sebab, prajurit juga manusia, sama seperti masyarakat lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan tindak-tindakan yang melanggar aturan.
(wib)
Berita Terkait
Simpan 450 Tabung Gas...
Simpan 450 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Izin, Gudang di Jepara Digerebek Polisi dan TNI
Armada Kapal Tempur...
Armada Kapal Tempur KRI Golok 688 Resmi Perkuat TNI AL
Dua Petinggi TNI AL...
Dua Petinggi TNI AL Lakukan Fleet Commander Inspection di Koarmada Surabaya
TNI AL Gelar CARAT 2021...
TNI AL Gelar CARAT 2021 di Laut Jawa
HUT ke-59, Kolinlamil...
HUT ke-59, Kolinlamil Bertekad Tingkatkan Pengabdian pada Bangsa-Negara
4 Pati TNI AL Bersiap...
4 Pati TNI AL Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI 14 Maret 2025
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
59 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved