Oplos Elpiji Bersubsidi, Oknum TNI AL Ditangkap Pomal

Senin, 29 Januari 2018 - 16:39 WIB
Oplos Elpiji Bersubsidi,...
Oplos Elpiji Bersubsidi, Oknum TNI AL Ditangkap Pomal
A A A
SURABAYA - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V dan Polda Jawa Timur menggerebek pengoplosan elpiji bersubsidi di rumah oknum anggota TNI AL berinisial Kopka S di Desa Sambirejo, Kecamatan Bangurejo, Banyuwangi. Personel Pomal Lantamal V dan Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti berupa tabung elpiji ukuran 12 kg sebanyak 49 unit di dalam gudang.

Komandan Pomal (Danpomal) Lantamal V, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad SH membenarkan ada penggerebekan dan penangkapan Tim Pomal Lantamal V bersama Polda Jatim di tempat pengoplosan elpiji yang diduga melibatkan oknum anggotaTNI AL itu. Sebelum penggerebekan tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari di rumah Kopka S.

Kemudian pada Jumat 26 Januari 2018 pukul 08.00 tim gabungan Lidpam Pomal Lantamal V berjumlah lima orang dan Timsus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dipimpin Ipda Imam dan enam anggota, menuju rumah tersangka.

Pukul 09.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kadislidkirm Pomal Lantamal V, Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi tiba di rumah tersangka oknum TNI AL Kopka S dan langsung masuk ke dalam rumah. Saat itu tim gabungan mendapati kegiatan pengoplosan yang dilakukan tiga orang pekerja.

“Kegiatan pengoplosan dilakukan di rumah oknum TNI AL Kopka S dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Pengakuan sementara tersangka, perbuatan melawan hukum ini sebagai sampingan untuk menambah penghasilan," terang Khoirul Fuad dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (29/1/2018).

Danpomal menegaskan, akan menjalankan tugas dan fungsi polisi militer di lingkungan TNI/TNI AL khususnya di wilayah kerja Lantamal V untuk menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan disiplin kemiliteran sesuai kewenangan yang diberikan. Sebab, prajurit juga manusia, sama seperti masyarakat lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan tindak-tindakan yang melanggar aturan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)